Cara Bayar BPJS Kesehatan Gak Perlu Ribet Melalui HP, WhatsApp, Mobile JKN hingga Tokopedia, Semua Lengkap Ada Disini

Senin 01 Jul 2024, 08:36 WIB
Cara Bayar BPJS Kesehatan. (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari)

Cara Bayar BPJS Kesehatan. (Edit Foto: Risti Ayu Wulansari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Informasi seputar cara bayar iuran BPJS Kesehatan penting untuk diketahui. Seperti diketahui, pembayaran iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.

Cara bayar BPJS bisa dilakukan melalui website, handphone, aplikasi JKN, dan melalui aplikasi tokopedia.

Besaran iuran BPJS Kesehatan setiap orang berbeda-beda, bergantung pada besaran gaji dan pekerjaannya, seperti yang dilansir situs web resmi BPJS Kesehatan.

Sementara itu, peserta penerima bantuan iuran (PBI) jaminan kesehatan tidak perlu membayar iuran karena ditanggung oleh pemerintah.

Pembayaran iuran harus dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang terlambat membayar iuran, tidak ada denda yang dikenakan.

Namun, ada sanksi yang diberikan yaitu penonaktifan kepesertaan yang berakibat peserta tak lagi bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.

Hal ini tertuang pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, yang menjelaskan bahwa status kepesertaan dapat dihentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya.

Hal ini berlaku bagi peserta mandiri dan peserta yang iuran BPJS Kesehatannya, dibayarkan oleh perusahaan.

Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan per bulannya yakni Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp35.000 untuk kelas III.

Lalu, bagaimana cara bayar iuran BPJS Kesehatan? Simak penjelasannya berikut ini.

Cara Cek Denda BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menyediakan beberapa metode untuk memudahkan peserta mengecek status denda dan tunggakan iuran. Berikut cara-caranya:

1. Melalui Website Resmi BPJS Kesehatan

  • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di bpjs-kesehatan.go.id.
  • Arahkan ke menu “Cek Iuran BPJS Kesehatan” di sisi kanan atas halaman.
  • Masukkan ID atau nomor keanggotaan BPJS yang terdiri dari 13 digit. Pastikan semua angka dimasukkan dengan benar.
  • Masukkan tanggal lahir dan isi captcha yang ditampilkan untuk verifikasi.
  • Klik “cek”. Informasi mengenai status iuran Anda, termasuk detail denda jika ada, akan ditampilkan di layar.

2. Melalui WhatsApp

  •  Simpan nomor CHIKA BPJS (0811-8750-400) ke daftar kontak WhatsApp.
  • Kirim pesan ke nomor tersebut dan tunggu balasan otomatis.
  • Ketik angka 2 untuk memilih menu “Cek Tagihan Iuran”.
  • Masukkan nomor atau ID keanggotaan BPJS Kesehatan.
  • Masukkan NIK dan tanggal lahir dengan format tahun-bulan-hari (yyyy-mm-dd).
  • Tunggu balasan yang menyertakan detail iuran dan informasi tentang denda jika ada.

3. Melalui Aplikasi Mobile JKN

  • Buka aplikasi Mobile JKN dan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
  • Arahkan ke menu “Premi”.
  • Di bawah menu Premi, Anda akan menemukan rincian tagihan, termasuk informasi tentang denda jika ada tunggakan.

4. Melalui E-commerce

  • Buka aplikasi e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran tagihan.
  • Pilih menu yang berkaitan dengan pembayaran tagihan, lalu pilih opsi untuk membayar tagihan BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan. Pastikan nomor yang dimasukkan sudah benar.
  • Pilih untuk melihat tagihan. Sistem akan menampilkan rincian tagihan termasuk informasi tentang tunggakan dan denda yang harus dibayarkan.

5. Melalui Aplikasi Tokopedia

  • Buka aplikasi Tokopedia.
  • Klik ikon Tagihan.
  • Pilih BPJS Kesehatan.
  • Masukkan nomor BPJS Kesehatan. Klik Cek Tagihan.
  • Konfirmasi Identitas peserta. Klik Pilih Pembayaran.
  • Pilih metode pembayaran. Selesaikan pembayaran tagihan BPJS.

Dengan berbagai cara tersebut, peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengecek tagihan dan memastikan pembayaran iuran tepat waktu.

Jangan lupa untuk selalu membayar iuran agar dapat terus menikmati layanan kesehatan yang komprehensif dari BPJS Kesehatan.

Untuk mendapatkan berita dan informasi terbaru lainnya, bergabunglah ke saluran resmi WhatsApp Poskota. Gabung DISINI

News Update