JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda berhasil terima saldo dana bantuan sosial (bansos) Rp3.000.000 yang diselenggarakan pemerintah.
Dana bansos ini berasal dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk kategori ibu hamil dan balita selama satu tahun.
Proses pencairan uang dilakukan dalam empat tahap. Saat ini, PKH telah memasuki tahap ke 3 yakni untuk bulan Juli, Agustus, dan September 2024.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial (Kemensos) dengan tegas memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Satu di antara upayanya yaitu melakukan pengentasan kemiskinan di seluruh negeri melalui PKH.
Sebagaimana diketahui, program ini telah berjalan sejak 2007 dengan memberikan bantuan kepada keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
PKH secara signifikan diharapkan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat, dengan fokus yang jelas terhadap pemenuhan kebutuhan dasar serta mendukung pendidikan anak-anak dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Adapun untuk ibu hamil dan balita, pemerintah berharap PKH dapat memberi peran dalam mencegah stunting dan adanya peningkatan gizi balita/anak.
Syarat Penerima Bansos Ibu Hamil dan Balita
Ibu hamil dan balita dari kalangan keluarga kurang mampu bisa mendapatkan bansos PKH apabila memenuhi syarat.
Ibu Hamil
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan KTP
- Masuk kategori keluarga kurang mampu dan terdaftar di kelurahan setempat
- Bukan anggota ASN, PNS, TNI, atau Polri
- Calon penerima belum dapat bantuan lain seperti BLT UMKM, BLY subsidi gaji, dan Kartu Prakerja
- Nama calon penerima tercatat dalam DTKS
Balita
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Orang tua rutin memeriksakan kesehatan anak di Posyandu atau Puskesmas
- Bukan berasal dari anggota keluarga ASN, PNS, TNI, atau Polri
- Keluarga tercatat dalam DTKS
- Termasuk keluarga miskin atau rentan miskin
Ibu hamil dan balita akan mendapatkan saldo dana bansos pakerja sebesar Rp3.000.000 per tahun atau Rp750.000 per tahap.
Penyaluran dana akan dilakukan melalui Kantor Pos atau Himpunan Bank Milik Negara yaitu BRI, BNI, Mandiri, atau BTN.