"Sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM No.8 2014, Paspor yang rusak tidak dapat digunakan untuk perjalanan, sehingga penumpang tersebut tidak diizinkan untuk checkin," tulis AirAsia.
AirAsia kemudian menawarkan solusi untuk melakukan penerbangan selanjutnya pada keesokan harinya.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota. GABUNG DI SINI.