Tips Klaim Uang Gratis Dana Pendidikan Hari Ini Cair ke Bank Himbara, Ini Syarat Pencairannya!

Minggu 30 Jun 2024, 09:04 WIB
Ini tips klaim uang gratis dana pendidikan dari PIP Kemdikbud 2024. (kemdikbud.go.id)

Ini tips klaim uang gratis dana pendidikan dari PIP Kemdikbud 2024. (kemdikbud.go.id)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Tips klaim uang gratis dana pendidikan hari ini cair ke bank himbara, ini syarat pencairannya. Simak informasi lengkap pencairan bantuan dana pendidikan. 

Di tahun 2024 pemerintah kembali memperpanjang bantuan dana pendidikan bagi masyarakat kurang mampu dan ekonomi rentan, jadi siap-siap klaim uang gratisnya. 

Bantuan ini diberikan melalui skema Program Indonesia Pintar (PIP) yang disalurkan oleh Kementrian Kebudayaan (Kemdikbud). Uang gratis bantuan dana pendidikan segera bisa kamu klaim sebentar lagi. 

Dari pantauan Poskota, pencairan uang gratis dana pendidikan dari PIP Kemdikbud 2024 sendiri sudah masuk tahap 2. 

Jadi silahkan bagi yang sudah terdaftar sebagai penerima manfaat pada program PIP Kemdikbud 2024 bisa cek saldo sekarang untuk bisa klaim uang gratisnya!

Penting bagi kamu juga memastikan kembali apakah nama sudah terdaftar sebagai penerima manfaat atau belum. Pasalnya tidak semua siswa bisa melakukan klaim uang gratis dari dana pendidikan PIP Kemdikbud ini. 

Namun jika memang sudah terdaftar, kamu akan segera menerima pencairan uang gratis dana pendidikan dimana diberikan melalui bank himbara. Diantaranya pencairan uang gratis dari bantuan PIP Kemdikbud ini bisa ditarik di bank BRI, BSI, atau BNI. 

Syarat Pencairan Klaim Uang Gratis Dana Pendidikan 

Jika kamu merupakan penerima manfaat dari bantuan pendidikan PIP Kemdikbud 2024, kabar baiknya di bulan Juni 2024 ini sudah mulai cair uang gratis untuk penyaluran tahap kedua.

Kamu bisa segera klaim uang gratis dan tarik saldonya di bank himbara sekarang juga. Namun jangan lupa juga untuk membawa dokumen persyaratan yang telah ditentukan, antara lain: 

1. Memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian PIP dari Kemdikbud

2. Membawa dokumen asli dan fotokopi:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua/wali
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Rapor terbaru
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (bagi yang belum memiliki KIP)
  • Kartu Indonesia Pintar (KIP) - jika memiliki
Berita Terkait
News Update