JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bansos PIP merupakan bantuan pendidikan yang diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Kemdikburistek) untuk membantu biaya pendidikan peserta didik di seluruh Indonesia.
Dalam rancangan program PIP, saldo dana diberikan pada peserta didik yang berasal dari keluarga miskin dan rentan miskin dengan syarat terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Program bantuan pendidikan ini dibuat sebagai upaya pencegahan putus sekolah serta dapat menarik kembali siswa putus sekolah untuk melanjutkan pendidikan hingga tamat pendidikan menengah.
Kemudian, peserta yang telah diverifikasi dan dinyatakan berhak mendapat bantuan PIP berhak klaim saldo dana melalui rekening bank.
Kriteria khusus lainnya untuk mendapat bantuan pendidikan ini ialah peserta didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta didik merupakan penerima bansos PKH dan peserta didik di lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Kriteria Penerima PIP
Adapun kriteria penerima bantuan PIP ditetapkan oleh Kemdikbudristek, di antaranya:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Cara Daftar Bansos PIP
Untuk mendaftar menjadi peserta penerima manfaat bansos PIP, peserta didik harus memiliki KIP atau kartu KKS.
Namun apabila peserta didik tidak memiliki kedua kartu tersebut, berikut langkah yang bisa dilakukan:
- Mengajukan KIP pada satuan pendidikan dan memiliki kartu KKS
- Apabila tidak memiliki KKS, orang tua siswa bisa meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, desa atau kelurahan. Kemudian mengajukan KKS untuk verifikasi data
Setelah dua tahapan di atas terpenuhi, proses selanjutnya beralih pada pemadanan data penerima PIP sesuai dengan data yang tercatat dari sistem DTKS Kemensos.
Berikut ini mekanisme pemadanan data penerima PIP, antara lain:
- Status keluarga merupakan penerima bantuan sosial dari pemerintah seperti PKH
- Validasi data dipadankan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
- Data siswa terdaftar di Dapodik dan dipadankan dengan data anak yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin di sistem DTKS
Bila dalam proses verifikasi dan validasi itu dinilai berhak mendapat bantuan PIP, maka penerima manfaat bisa klaim saldo dana bansos.