JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satu diantara upaya untuk mengentaskan kemiskinan serta pemerataan akses pendidikan dari berbagai jenjang, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama (Kemenag), menyalurkan saldo dana gratis bagi pelajar yang sekolah di madrasah.
Dana bantuan yang digelontorkan oleh pemerintah untuk tahun anggaran 2024 bagi siswa madrasah, dikemas melalui Program Indonesia Pintar (PIP) Madrasah.
Besaran anggaran yang digelontorkan untuk tahun 2024, mencapai Rp1,3 Triliun yang akan dibagi kepada 2 juta peserta didik dalam 3 jenjang pendidikan sekolah Madrasah
Satu diantara tujuan utamanya adalah menghilangkan hambatan ekonomi bagi si anak untuk berpartisipasi di sekolah dalam memperoleh akses pelayanan pendidikan yang lebih baik.
Sedangkan rincian nominal uang gratis PIP madrasah berdasarkan jenjang pendidikan diantaranya,
-. Madrasah Ibtidaiyah (MI) sebesar Rp450/siswa/tahun. Sedangkan bagi siswa baru dan pelajar kelas akhir, bantuan disesuaikan menjadi Rp225.000
-. Madrasah Tsanawiyah (Mts) sebesar Rp750/siswa/tahun, dan bagi peserta didik baru dan siswa kelas akhir, disesuaikan menjadi Rp375.000
-. Madrasah Aliyah sebesar Rp1.800.000/siswa/tahun, serta dengan penyesuaian bagi siswa baru dan siswa kelas akhir sebesar Rp500.000 dan Rp900.000
Syarat dan Mekanisme Penyaluran Dana PIP Madrasah 2024
1. Prioritas Penerima Dana bantuan PIP Madrasah 2024
Dalam upaya mendukung penuntasan wajib belajar 9 (sembilan) tahun serta pendidikan menengah universal (wajib belajar 12 tahun), untuk penyaluran bantuan PIP Madrasah 2024, berdasarkan atas kriteria siswa dengan syarat dan ketentuan, yaitu:
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang terpadan DTKS sekaligus pemegang Keluarga Peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan/atau Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Pelajar madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari keluarga yang mengalami rentan kemiskinan yang dibuktikan dengan kepemilikan SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) dari Kepala Desa/Kelurahan tetapi belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Anak sekolah madrasah (MI, MTs, MA) yang berstatus yatim/piatu/yatim piatu/Anak Berkebutuhan Khusus (ABK)/Anak yang tinggal di panti asuhan yang mengalami rentan kemiskinan dan memiliki surat SKTM dari Kepala Desa/Kelurahan apabila belum masuk dalam DTKS Kementerian Sosial RI.
- Peserta didik madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari daerah yang kena dampak musibah bencana alam.
- Siswa madrasah (MI, MTs, MA) yang berasal dari wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar)
2. Mekanisme Penyaluran dan Pencairan PIP Madrasah
Untuk penyaluran bantuan PIP Madrasah, ada 2 (dua) tahapan yang harus dilalui yaitu aktivasi rekening dan pencairan dana.
-. Aktivasi Rekening
Sesuai dengan yang telah diatur oleh pemerintah dalam juknis PIP Madrasah, aktivasi rekening bisa dilakukan dengan 2 cara yaitu aktivasi secara langsung oleh peserta didik (MI, MTs dan MA) serta aktivasi secara kolektif.
-. Pencairan Dana PIP
Pada prose pencairan dana, untuk PIP Madrasah secara umum bisa dilakukan dengan 2 cara, yaitu:
- Siswa penerima PIP mengunjungi langsung ke bank penyalur dengan membawa tanda/bukti identitas pengenal (Kartu Pelajar/ NIK e-KTP/KK/Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah), Kartu ATM, dan buku Rekening.
- Penerima menarik dana via ATM
Namun khusus untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah, proses pencairannya harus ada pendampingan dari orang tua/ wali, guru atau kepada Madrasah.
Sedangkan untuk pencairan secara kolektif ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi yaitu:
- Surat kuasa bermaterai dari perorangan atau kolektif dari Penerima Bantuan yang bersangkutan di atas materai
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM)
- Surat Keterangan Kepala Madrasah
- Salinan SK Pengangkatan Kepala Madrasah/Guru dan menunjukkan aslinya
- Salinan KTP Kamad/Guru sebagai Penerima Kuasa dan menunjukkan aslinya
- Fotokopi KTP Pemberi Kuasa dan;
- Buku Tabungan dan Kartu Debit Penerima Bantuan yang diambil secara kolektif
3. Cara Cek Status Penerima PIP Madrasah 2024
Guna mengetahui status penerima bantuan PIP Madrasah, orang tua/ wali atau peserta didik bisa melakukan pengecekan langsung dengan cara di bawah ini.
- Mengunjungi beranda Direktorat KSKK Madrasah di https://pipmadrasah.kemenag.go.id/
- Ketik nama atau NISN
- Ketik Kota Lokasi Madrasah
- Klik Tombol Cari
4. Jadwal Pencairan Dana Bantuan PIP Madrasah 2024
Dilansir dari laman Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KKSK) Kementerian Agama RI, untuk pelaksanaan pencairan dana bantuan PIP Madrasah akan disalurkan pada Juli 2024.
Dengan demikian, diharapkan Dana bantuan PIP Madrasah tersebut bisa dipergunakan sebagaimana mestinya, untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti pembelian seragam sekolah, buku atau kitab, biaya transportasi, iuran bulanan hingga uang saku siswa.
Ikuti terus layanan informasi pilihan editor seputar saldo DANA gratis lainnya dengan bergabung di sini.