POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira buat kamu para penerima KJP Plus 2024 gelombang 2. Karena kamu akan mendapatkan dana untuk mendukung proses pendidikan yang kamu tempuh.
KJP Plus sendiri adalah program Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menunjang pemerataan akses pendidikan bagi semua warga yang membutuhkan alias kurang mampu.
KJP Plus bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat menikmati pendidikan yang berkualitas dengan keteraksesan yang mudah dijangkau.
Untuk dapat mengikuti program KJP Plus ini ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi. Sebagai berikut:
- Berusia 6 sampai 21 tahun.
- Sudah tercatat sebagai peserta didik di sekolah negeri atau swasta di Jakarta.
- Punya NIK KTP Jakarta.
- Masuk kriteria khusus penerima bantuan sosisal. Antara lain penyandang disabilitas, orang tua adalah penyandang disabilitas, orang tuanya penerima kartu pekerja Jakarta, anak yang putus sekolah, dan masih banyak lagi.
Nominal Dana KJP Plus 2024 Gelombang 2
1. SD/MI
- Mendapat total Rp250 ribu per bulan.
- Buat SD/MI Swasta, dapat uang tambahan SPP Rp130 ribu per bulan selama 6 bulan.
2. SMP/MTS
- Mendapat total Rp300 ribu per bulan.
- Buat SMP/MTs Swasta, dapat uang tambahan SPP Rp170 ribu per bulan selama 6 bulan.
3. SMA/MA
- Mendapat total Rp420 ribu per bulan.
- Buat SMP/MTs Swasta, dapat uang tambahan SPP Rp290 ribu per bulan selama 6 bulan.
4. SMK
- Mendapat total Rp450 ribu per bulan.
- Buat SMP/MTs Swasta, dapat uang tambahan SPP Rp240 ribu per bulan selama 6 bulan.
5. PKBM
- Mendapat total Rp300 ribu per bulan.
Itulah penjelasan rinci mengenai rincian dana KJP Plus 2024 gelombang 2 yang perlu kamu ketahui. Bantuan ini bermanfaat untuk kemajuan pribadi kamu.