Ingin Saldo Dana Rp4,2 Juta? Segera Cek NIK KTP Anda, Apakah Sudah Terdaftar Kartu Prakerja? Simak Caranya Disini!

Minggu 30 Jun 2024, 09:00 WIB
Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota edited: Iko Sara Hosa)

Berikut cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum. (Tangkap Layar/prakerja.go.id ; Poskota edited: Iko Sara Hosa)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda yang ingin mendapatkan saldo dana Rp4.200.000 dari pemerintah secara cuma-cuma, bisa cek terlebih dahulu apakah NIK KTP Anda sudah terdaftar atau belum.

Program dari pemerintah tersebut yakni Kartu Prakerja yang ditujukan untuk masyarakat yang ingin mempersiapkan diri pada dunia pekerjaan.

Anda bisa simak artikel ini untuk mengetahui cara cek NIK KTP yang telah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum.

Sekilas tentang Kartu Prakerja

Kartu Prakerja merupakan program yang diinisiasi oleh pemerintah dengan tujuan untuk meningkatkan skill dan kemampuan para pekerja dan kewirausahan.

Program ini ditujukan untuk calon pekerja, pekerja yang terkena PHK, pekerja yang ingin meningkatkan kemampuannya termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Prakerja menyediakan berbagai pelatihan untuk peserta, sehingga peserta dapat memilih pelatihan apapun sesuai dengan minat dan keterampilannya.

Pada program ini, calon peserta yang lolos akan mendapatkan beasiswa pelatihan sebesar Rp3.500.000 dan insentif yang bisa dicarikan Rp700.000 seusai mengikuti serangkaian pelatihan.

Cara Cek Status NIK KTP pada Kartu Prakerja

Tak sedikit masyakarat yang ingin mendapatkan keuntungan berupa ilmu dan skill, insentif hingga sertifikat platihan gratis dari program ini.

Anda bisa untuk memeriksa apakah NIK KTP Anda telah terdaftar pada Kartu Prakerja atau belum.

Berikut cara cek NIK KTP apakah telah terdaftar di Kartu Prakerja atau belum:

  1. Kunjungi laman resmi Prakerja, prakerja.go.id.
  2. Klik 'Daftarkan Dirimu' pada menu di bagian paling bawah halaman.
  3. Masukkan alamat email aktif dan password.
  4. Ceklis kotak 'Saya menyetujui syarat dan ketentuan'.
  5. Kemudian klik'Daftar'.
  6. Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email Anda untuk verifikasi data.
  7. Kemudian Anda diminta untuk log in kembali, isi email, passwor dan kode captcha. Lalu klik 'Masuk'.
  8. Kode OTP akan dikirimkan ke email.
  9. Masukkan NIK dan Nomor KK yang ingin Anda cek.
  10. Klik 'Lanjut'. Apabila terdapat informasi 'Nomor KTP Sudah Terdaftar' artinya NIK KTP Anda sudah tidak bisa lagi mendaftar Kartu Prakerja.

Syarat Daftar Kartu Prakerja

Pasalnya, terdapat salah satu syarat dari program ini yakni hanya dua KTP dalam satu KK saja yang bisa mendaftar.

Adapun syarat lengkapnya untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yang perlu diperhatikan sebelum mendaftarkan diri, sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Usia minimal 18-64 tahun.
  3. Tidak sedang dalam pendidikan formal.
  4. Pencari kerja, buruh terkena PHK, pekerja ingin meningkatkan skill.
  5. Pekerja yang dirumahkan dan bukan penerima upah.
  6. Maksimal 2 KTP dalam 1 KK.
  7. Bukan pejabat Negara atau Daerah.
  8. Bukan penerima bansos dari pemerintah seperti PKH, BLT, BPNT dan lainnya.

Demikian cara cek NIK KTP apakah sudah terdaftar di Kartu Prakeja atau belum hingga syarat bagi calon peserta. Semoga membantu!

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran resmi WhatsApp Poskota.GABUNG DISINI

Berita Terkait
News Update