JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terdaftar di dtks.kemensos.go.id tapi tak melakukan ini, siswa tidak bisa dapat saldo dana gratis Rp1.800.000 dari pemerintah!
Saldo dana gratis Rp1.800.000 itu berasal dari bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi pelajar dari keluarga miskin di seluruh Indonesia.
Peserta didik yang berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) harus melakukan hal ini.
Nantinya jika diterima, akan mendapatkan bantuan sosial (bansos) berupa uang tunai yang dikirimkan ke bank himbara (BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri) paling tinggi sebanyak Rp1.800.000 per siswa.
Dengan mendapatkan dana gratis tersebut, pelajar bisa menggunakannya untuk membeli keperluan sekolahnya, seperti seragam, buku, dan lain-lain.
Apalagi sekarang masa-masanya Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), jadi pasti membutuhkan biaya yang cukup banyak untuk segala kebutuhannya.
Maka dari itu, ketahui apa yang harus dilakukan saat benar-benar terdaftar di DTKS agar kesempatan emas tersebut tidak hilang.
Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
Agar bisa berkesempatan diterima menjadi penerima dari PIP Kemdikbud 2024 adalah verifikasi di dapodik.
Dapodik merupakan acuan utama untuk menentukan apakah calon peserta berhak diterima atau tidak untuk mendapatkan bantuan PIP Kemdikbud 2024.
Dinas pendidikan (disdik) di daerah masing-masing memiliki peran yang besar untuk memasukkan data peserta didik yang diusulkan.
Jadi harus diverifikasi dan divalidasi dengan benar dan baik oleh disdik agar penyalurannya bisa tepat sasaran.
Selain itu, pertimbangan lain seperti kelengkapan data, validitas data, dan kuota yang tersedia juga menjadi faktor.
Demikian mengenai langkah untuk mendapatkan saldo dana gratis Rp1.800.000 dari pemerintah bagi yang terdaftar di dtks.kemensos.go.id. Semoga bermanfaat. (Audie Salsabila Hariyadi)