JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda berhasil klaim saldo dana Rp1.000.000 bantuan sosial (Bansos) Program Indonesia Pintar (PIP) 2024. Cek NIK KTP dan NISN Anda di sini!
Program PIP merupakan inisiatif pemerintah bertujuan untuk mengentaskan masalah pendidikan atau putus sekolah bagi keluarga prasejahtera.
Melalui program ini, pemerintah berharap bisa menekan angka putus sekolah dan siswa penerima bansos PIP bisa menyelesaikan pendidikannya.
Selain itu, pemerintah juga berhadap bisa menarik siswa putus sekolah agar bisa kembali melanjutkan sekolah hingga tamat.
Bansos PIP sendiri diadakan oleh Kementerinan Pedidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berupa uang tunai, dan kesempatan belajar bagi keluarga kurang mampu.
Nominal Bansos PIP 2024
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, PIP disediakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan siswa atau pelajar yang berasal dari kelurga kurang mampu.
Setiap jenjang sekolah akan mendapatkan nominal berbeda satu sama lain.
Khusus penerima bansos PIP untuk kategori bantuan kelas awal--1 SD, 7 SMP, atau 10 SMA-- dan kelas akhir--6 SD, 9 SMP, atau 12-13 SMK, menerima bantuan lebih sedikit karena hanya menjalani pembelajaran selama satu semester saja.
Berikut ini selengkapnya!
Jenjang SD
- SD, SLB, atau Paket A menerima bantuan Rp450.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir menerima bantuan senilai Rp225.000.
Jenjang SMP
- SMP, SMPLB, atau Paket B akan menerima bantuan Rp750.000 per tahun
- Siswa baru atau kelas akhir menerima bantuan Rp375.000.
Jenjang SMA
- SMA, SMK, SMALB atau siswa Paket C menerima bantuan Rp1.000.000 per tahun.
- Siswa baru atau kelas akhir menerima bantuan Rp500.000.
Kriteria Penerima Bansos PIP 2024
Bansos PIP tidak diperuntukkan bagi seluruh siswa atau pelajar. Program ini khusus diberikan untuk pelajar yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Berikut ini syarat dan ketentuan penerima bansos PIP 2024:
- Peserta Didik pemegang KIP
- Peserta Didik dari keluarga miskin atau rentan miskin juga pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Peserta Didik berstatus yatim piatu, yatim, piatu dari sekolah, panti sosial, atau panti asuhan
- Peserta Didik terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik tidak bersekolah atau berstatus Drop Out (DO) agar bisa kembali sekolah.
- Peserta Didik memiliki kelainan fisik, korban musibah, berasal dari orang tua kena PKH, dari daerah konflik, keluarga narapidana, memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kurusu atau satuan pendidikan nonformal lainnya.