BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi sedang mendalami kemungkinan adanya peran kekasih tersangka perampokan salon di Kampung Teleng, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Untuk pacarnya masih didalami, nanti kalo memang ditemukan fakta kami akan sampaikan lebih lanjut," ucap Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun kepada wartawan pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Sebelumnya, kekasih pegawai salon merampok uang, emas, hingga motor. Tersangka merampas uang, emas, hingga motor di tempat kekasihnya bekerja.
"Tersangka mempunyai pacar yang bekerja di rumah korban, nama tersangka ialah Eef Saifullah," ujar Saufi.
Saufi menjelaskan, motif tersangka merampok harta benda di tempat kekasihnya bekerja guna mendapatkan biaya nikah.
"Motifnya ini digunakan untuk biaya pernikahan tersangka dengan pacarnya yang bekerja di rumah korban," ungkapnya.
Ia mengungkapkan, insiden perampokan tersebut terjadi saat tersangka melewati salon sekaligus warung yang dimiliki wanita bernama Listiana Chorunisa (53) pada Rabu, 26 Juni 2024.
Menurut Saufi, tersangka sudah tahu posisi harta milik korban, karena Listiana kerap meminta bantuan pelaku untuk membersihkan rumahnya dalam setahun terakhir.
"Tersangka sendiri sering dimintai bantuan oleh korban untuk membantu membersihkan rumah," jelasnya.
Kemudian, tersangka menyelinap masuk ke rumah milik korban. Di dalam rumah, korban kebetulan sedang tertidur.
Situasi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk mengambil uang Rp4 juta dan perhiasan emas milik korban bernilai Rp1 juta.
Saat sibuk merampok isi rumah, pelaku dikagetkan korban yang terbangung dari tidur. Dengan cepat, korban membawa senjata tajam, tetapi pelaku mampu melumpuhkan korban.
"Saat melaksanakan aksinya, tersangka terpegok oleh korban. Sehingga korban mengalami kekerasan fisik walaupun pada saat itu korban membawa senjata tajam tapi kepala korban dibenturkan ke dinding," jelasnya.
Atas tindakan pelaku, wajah korban terluka. Sementara tersangka membawa kabur uang, emas, hingga motor bermerek Yamaha NMax milik korban.
Beberapa jam setelah kejadian tersebut, pelaku ditangkap polisi di rumahnya di daerah Kabupaten Bekasi.
Kepolisian pun menjerat pelaku menggunakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara. (Ihsan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.