BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Anggota Polsek Serang Baru, Aiptu Jumaldi, mengalami luka di kepala akibat dipukul memakai kunci inggris saat memergoki maling yang hendak mencuri di bengkel tambal ban di Serang Baru, Bekasi, Minggu, 9 Juni 2024.
"Anggota melakukan penangkapan kepada pelaku akan tetapi mereka melakukan perlawanan dan memukul korban dengan menggunakan kunci inggris di bagian kepala hingga korban terluka," kata Kapolsek Serang Baru, AKP Josman Harianja dalam keterangannya, Sabtu, 29 Juni 2024.
Peristiwa dipukulnya Aiptu Jumaldi terjadi pada Minggu, 9 Juni 2024 pukul 09.00 WIB. Dari keterangan saksi, warga awalnya curiga adanya gerak-gerik seseorang berada di lingkungan bengkel tambal ban di Jalan Raya KH R Ma'mun Nawawi, Kecamatan Serang Baru.
Pelaku yang berjumlah 2 orang tersebut masuk dengan cara membobol tembok belakang bengkel tambal ban. "Tembok belakang tambal ban dibobol mereka, dengan maksud untuk mengambil barang barang peralatan bengkel," jelasnya.
Kemudian warga melapor kejadian ke Aiptu Jumaldi yang diketahui rumahnya tak jauh dari lokasi pencurian. Jumaldi datang dan memergoki kedua pelaku.
Saat hendak diamankan, mereka melawan bahkan memukul kepala korban menggunakan kunci inggris lalu pergi melarikan diri.
Dalam kondisi luka di kepala, korban dibawa ke RS Amanda, Sukadami Cikarang Selatan, untuk mendapatkan pertolongan lebih lanjut.
Setelah dilakukan penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di wilayah berbeda 12 jam setelah kejadian.
"Pelaku L alias buluk kami tangkap di Cikarang Selatan, pelaku S alias Munin kami tangkap di Karawang," papar Josman.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana yo 53 sub 351 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberataan disertai penganiayaan dengan hukumana penjara 9 tahun. (Ihsan Fahmi)