TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Philipp Kersting, narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang dilaporkan ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
Warga binaan berkebangsaan Jerman tersebut diduga menggunakan alat komunikasi berupa hp saat berada di dalam kamar tahanan atau sel.
Putra, seorang warga pelapor kasus tersebut mengatakan, kasus tersebut memperlihatkan adanya ketimpangan keadilan peraturan pada lembaga pemasyarakatan tersebut.
"Jadi kasus ini dilaporkan karena adanya indikasi ketimpangan peraturan di dalam (lapas) yaitu penggunaan alat komunikasi yang digunakan oleh salah seorang warga binaan yang notabenenya warga negara asing," kata Putra dikutip pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Putra mengaku punya barang bukti berupa percakapan WhatsApp ataupun panggilan serta email yang menunjukkan napi Jerman tersebut kerap melakukan komunikasi dengan pihak luar saat berada di dalam sel.
"Kalau percakapan melalui WA waktunya itu bervariasi, mulai pagi hingga malam hari sampai sekira pukul 20.20 WIB, sementara untuk email dikirimkan pukul 10.00 WIB pagi," ungkapnya.
Ia menyebut, sati di antara bukti yang dimilikinya, berisi larangan seseorang untuk menelepon Philipp Kersting.
"Bahkan ada satu momen saat hendak teleponan, dia melarang supaya jangan dulu atau ditunda, karena disana akan ada apel dan tunggu setelah apel selesai dulu," ujarnya.
Berdasarkan bukti-bukti tersebut, Putra pun melaporkan hal tersebut ke Inspektorat Jenderal Kemenkumham dengan nomor 0122/ BRIS-ZP/S-KL/V/2024 pada 30 Mei 2024.
Sementara Kepala Lapas (Kalapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto membenarkan adanya laporan yang dibuat oleh masyarakat tersebut.
"Memang ada yang mengadu bahwa yang bersangkutan menggunakan gadget, kemudian kami pun lakukan penggeledahan di kamarnya dan tidak ditemukan gadget di kamar maupun di badan yang bersangkutan," ujarnya. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.