TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Kepala Lapas (Kalapas) Pemuda Kelas IIA Tangerang, Wahyu Indarto membenarkan adanya laporan terkait narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) asal Jerman yang diduga bebas menggunakan hp di dalam sel.
"Memang ada yang mengadu bahwa yang bersangkutan menggunakan gadget, kemudian kami pun lakukan penggeledahan di kamarnya dan tidak ditemukan gadget di kamar maupun di badan yang bersangkutan," kata Wahyu pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Wahyu memastikan, narapidana atau napi berkewarganegaraan Jerman tersebut tidak terbukti menggunakan hp di dalam sel.
"Maka kalau dibilang kecolongan itu enggak, karena kami lakukan pemeriksaan, kami BAP, menggeledah kamar dan tidak ditemukan telepon seluler, jadi sudah sesuai prosedur," ungkapnya.
Ia menuturkan, napi bernama Philipp Kersting berkomunikasi menggunakan fasilitas yang disediakan secara gratis oleh pihak Lapas Kelas IIa Tangerang.
"Berdasarkan pengakuannya, yang bersangkutan itu menggunakan alat komunikasi yang kami fasilitasi secara gratis yaitu Wartel Sispas yang beroperasi mulai pukul 07.00 WIB dan hanya saja bisa dipake secara bergantian antar warga binaan dengan durasi 5 menit," jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu tidak dapat memberikan sanksi kepada Warga Negara Asing (WNA) asal Jerman itu, karena tuduhan penggunaan ponsel di dalam sel tidak terbukti.
"Karena kami tidak menemukan (barang bukti) maka tidak bisa memberikan sanksi kepada yang bersangkutan, kecuali memang ditemukan baru dikenakan sanksi, jadi kami itu tidak boleh zalim," ucapnya.
Diketahui, Philipp Kersting merupakan narapidana kasus pemalsuan dokumen. Ia divonis hukuman 12 bulan penjara dan bebas murni pada Desamber 2024.
Namun, napi asal Jerman tersebut telah bebas sejak 7 Juni 2024 setelah mengajukan cuti bersyarat. (Veronica)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.