JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kabar gembira bagi pemilik NIK KTP ini karena dinyatakan layak untuk mendapatkan saldo dana bansos hingga Rp3.000.000 dari pemerintah.
Seperti diketahui bahwa saldo dana bansos hingga Rp3.000.000 dari pemerintah adalah bantuan berupa bansos PKH atau Program Keluarga Harapan.
Berdasarkan data DTKS, ada sejumlah pemilik NIK KTP yang dinyatakan layak untuk menerima saldo dana bansos hingga Rp3.000.000 dari pemerintah melalui bansos PKH tersebut.
Ada syarat dan ketentuan untuk bisa menerima saldo dana bansos hingga Rp3.000.000 dari pemerintah melalui bansos PKH.
Hal ini perlu kamu ketahui, jika kamu memenuhi syarat dan ketentuan tersebut maka kamu berhak untuk daftar bansos PKH.
Sebagai informasi bantuan bansos PKH diberikan berupa uang tunai melalui rekening BRI, BNI, BTN, Bank Mandiri, dan Kantor Pos.
Namun bantuan tersebut bisa ditransfer menjadi saldo dana gratis atau uang lewat kartu keluarga sejahtera (KKS) yang terafiliasi dengan BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Perlu diketahui bahwa bansos PKH ini layak didapatkan oleh keluarga atau pemilik NIK KTP dan nomor KK yang memenuhi syarat dan tercatat sebagai keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).
Berikut ini adalah beberapa kategori penerima bansos PKH:
Kategori Penerima Bansos PKH
1. Ibu hamil/nifas dan balita: masing-masing Rp3 juta
2. Lansia dan difabel: masing-masing Rp2,4 juta
3. Siswa SD: Rp900 ribu
4. Siswa SMP: Rp1,5 juta
5. Siswa SMA: Rp2 juta
Adapun syarat yang harus dipenuhi agar bsia mendapatkan bansos PKH adalah sebagai berikut:
Syarat Bansos PKH
1. Di dalam keluarganya ada 4 kategori penerima yang berbeda, yakni ibu hamil, balita, lansia, dan difabel
2. Pemilik nomor KK tersebut berasal dari keluarga miskin/rentan miskin
3. Pemilik nomor KK tersebut terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
4. Bukan ASN, TNI, dan Polri
Sedangkan cara adaftar basos PKH melalui aplikasi Cek Bansos adalah sebagai berikut:
Cara Daftar Bansos PKH Melalui Aplikasi Cek Bansos
1. Download Aplikasi Cek Bansos di Play Store maupun App Store
2. Buat akun terlebih dahulu di menu "Buat Akun Baru"
3. Setelah itu, login menggunakan akun yang sudah dibuat
4. Buka menu "Daftar Usulan" dan klik "Tambah Usulan"
5. Isi data diri dan unggah dokumen yang diperlukan
6. Klik "Tambah Usulan" Setelah itu data tersebut akan diverifikasi oleh Kemensos lewat Dinsos dan pemerintah desa setempat.
Selain itu, kamu juga bisa daftar bansos PKH melalui Kantor Desa/Kelurahan setempat.
Namun sebelumnya, pastikan kamu telah memenuhi syarat ketentuan daftar bansos PKH, agar kamu bisa terdaftar sebagai penerima saldo dana bansos hingga Rp3.000.000 dari pemerintah. (*)