JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, Anda berkesempatan mendapatkan bantuan dana sebesar Rp2,4 juta. Pastikan NIK, e-KTP, dan nomor KK Anda telah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial BPNT.
Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang bertujuan memberikan bantuan tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
BPNT merupakan satu dari lima jenis bantuan sosial yang akan disalurkan pada tahun 2024. Selain BPNT, ada juga Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino, Bantuan Beras 10 Kilogram, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Pemerintah berharap dengan berbagai program bantuan sosial ini, masyarakat dapat lebih terbantu dalam menghadapi tantangan ekonomi seperti kenaikan harga bahan pokok.
Kriteria Penerima BPNT
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BPNT adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi 25% terendah yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Besaran Dana BPNT
Bantuan ini akan diberikan dalam bentuk uang tunai, meskipun namanya non tunai. Total bantuan BPNT yang akan disalurkan adalah Rp2.400.000 per penerima per tahun.
Penyaluran dilakukan dalam 6 tahap atau setiap dua bulan sekali, dengan setiap tahapnya sebesar Rp400.000 atau Rp200.000 per bulan.
Syarat Penerima BPNT
Untuk menerima BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
- Tidak menerima gaji minimal UMR sebagai pegawai aktif atau pensiunan.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG).
- Tidak menjadi pendamping sosial di program-program tertentu.
- Berasal dari keluarga tidak mampu.
- Tercatat dalam desil terbawah data kemiskinan.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta Kartu Keluarga (KK) yang valid dan terdaftar dalam Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil).