Saldo DANA Rp2.000.000 Gratis Berhasil Kamu Dapatkan, Simak Cara Klaimnya Disini (Pinterst)

EKONOMI

SELAMAT YA! NIK KTP Kamu Masuk Daftar Penerima Bansos Pemerintah, Saldo DANA Rp2.000.000 Gratis Berhasil Kamu Dapatkan, Simak Cara Klaimnya Disini

Kamis 27 Jun 2024, 20:44 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat ya! NIK KTP kamu masuk daftar penerima bansos pemerintah, saldo DANA Rp2.000.000 gratis berhasil kamu dapatkan, simak cara klaimnya disini ya.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan KTP kamu berhasil dapat saldo DANA Rp2.000.000 gratis dari bantuan sosial pemerintah, simak sampai akhir artikel ini.

Bantuan sosial pemerintah dilakukan untuk mengurangi beban masyarakat, sekaligus menjadi cara untuk mensejahterakan dengan membagikan saldo DANA gratis.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan E-KTP kamu berhak mendapatkan saldo DANA setelah berhasil ditetapkan sebagai penerima bansos PKH.

Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu program pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut situs resmi Kementerian Sosial (Kemensos), PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan E-KTP kamu bisa ikut serta dalam program ini.

Besaran nilai dana bansos yang diberikan sejumlah Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.

Dana bansos ini diperuntukan untuk siswa SMA terdampak yang terdata sebagai penerima manfaat oleh pemerintah.

Cara Cek Status NIK E-KTP Penerima Bansos

Untuk memeriksa apakah kamu termasuk penerima bansos PKH atau tidak, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Isi informasi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa kamu.
  3. Masukkan juga nama lengkap sesuai dengan KTP kamu.
  4. Isi captcha yang terdapat di bagian bawah.
  5. Tekan tombol “Cari Data”.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk menjadi penerima bantuan sosial PKH tahun 2024, seseorang harus memenuhi beberapa syarat yang telah ditetapkan, yaitu:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dibuktikan dengan e-KTP.
  2. Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus dalam data kelurahan.
  3. Tidak menjadi bagian dari anggota ASN, TNI, atau Polri.
  4. Belum menerima bantuan lain seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.
  5. Telah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Untuk berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya, bergabunglah dengan saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id! KLIK DI SINI.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q
 

Tags:
saldo dana bansosSaldo danaSaldo DANA GratisBansos PemerintahBantuan sosial

Adam Taqwa Ganefin

Reporter

Adam Taqwa Ganefin

Editor