Tanpa bermodalkan nomor KTP, klaim saldo DANA gratis Rp300.000. (Kolase DANA.id)

TEKNO

Saldo DANA Gratis Rp300.000, Cara Klaimnya Terbongkar, Cek di Sini

Kamis 27 Jun 2024, 08:36 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terbongkar cara klaim saldo DANA gratis sebesar Rp300.000 tanpa nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Uang gratis ini disediakan aplikasi dompet elektronik DANA. Saat ini, DANA sedang populer sebagai layanan keuangan digital.

Diawasi langsung Bank Indonesia (BI), aplikasi ini tergolong dalam e-wallet tepercaya dengan tingkat keamanan tinggi.

Di samping layanan keuangan digital, DANA memiliki fitur yang mampu menghasilkan saldo DANA gratis bagi para pengguna.

Fitur tersebut bernama DANA Kaget. Benarkah fitur tersebut bisa menghasilkan uang secara cuma-cuma? Cek selengkapnya di sini.

Ketentuan Saldo DANA Gratis

Saldo DANA gratis benar-benar bisa dihasilkan fitur DANA Kaget, bahkan nominal uangnya mencapai Rp300.000.

Namun DANA Kaget menerapkan sistem acak yang berarti pengguna akan mendapatkan nominal uang tidak terduga.

Kamu bisa kehilangan peluang mendapatkan saldo DANA gratis dari fitur tersebut apabila kuota habis atau tautan kedaluwarsa.

Pasalnya, DANA Kaget terbatas bagi 200 pemenang dan link klaim uang hanya bertahan selama 24 jam saja.

Cara Klaim Saldo DANA Gratis

  1. Temukan link DANA Kaget Rp300.000 di media sosial atau komunitas online.
  2. Buka link DANA Kaget atau pindai kode QR hingga kamu dialihkan ke aplikasi DANA.
  3. Ketuk gambar berbentuk amplop untuk mengeluarkan isinya.
  4. Klaim saldo DANA gratis, lalu periksa akun kamu untuk memastikan uang masuk.

Kiat Klaim Uang Gratis

Disclaimer: Poskota hanya memberikan cara dan kiat-kiat supaya klaim saldo DANA gratis Rp300.000 berhasil tanpa nomor KTP.

Dapatkan berita DANA pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Tags:
Saldo danaSaldo DANA GratisDANA Kagetlink DANA kagetKlaim Saldo DANA Gratisdompet elektronikberita dananomor ktp

Febrian Hafizh Muchtamar

Reporter

Febrian Hafizh Muchtamar

Editor