NIK KTP dan KK Kategori Ini Berhak Klaim Saldo Dana Rp3.000.000 dari Bantuan Sosial Pemerintah via PKH, Cara Ceknya Ada di Sini! (Dok. Dinsos Provinsi NTB/Edited by Poskota)

EKONOMI

NIK KTP dan KK Kategori Ini Berhak Klaim Saldo Dana Rp3.000.000 dari Bantuan Sosial Pemerintah via PKH, Cara Ceknya Ada di Sini!

Kamis 27 Jun 2024, 21:29 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, NIK dan KK kategori ini berhak klaim saldo dana gratis Rp3.000.000 dari pemerintah via bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI. 

Uang tunai Rp3.000.000 tersebut merupakan bansos PKH untuk Anda yang masuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kategori ibu hamil atau sedang masa nifas. 

Bansos PKH 2024 dicairkan dalam empat tahap di mana setiap tahapnya uang gratis yang masuk rekening PKM atau pemiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dicairkan per tiga bulan sekali. 

Sekarang, pencairan bansos PKH masuk tahap 2 dan akan berakhir pada 30 Juni 2024. Selanjutnya, mulai Juli hingga September akan masuk ke tahap tiga. 

Tahap Pencairan Bansos PKH 2024

Berikut ini tahapan pencairan bansos PKH Kemensos RI:

Kategori Penerima Bansos PKH 2024

Seperti yang sudah disinggung di atas, terdapat banyak kategori penerima Bansos PKH 2024, dengan nominal berbeda-beda setiap kategorinya. 

Berikut ini kategori beserta besaran saldo dana yang berhak diklaim penerima bansos PKH 2024:

Syarat dan Ketentuan Penerima Bansos PKH 2024

Terdapat syarat dan ketentuan yang ditetapkan Kemensos untuk penerima bansos PKH 2024. Berikut rinciannya!

Cara Cek Status Penerima Bansos PKH 2024

Langsung saja, berikut ini cara cek status penerima bansos PKH 2024: 

Via website Kemensos

Via aplikasi Cek Bansos Kemensos

Sekian ulasan tentang uang tunai yang diberikan pemerintah via bansos PKH 2024. Semoga bermanfaat!

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI

Tags:
Bansos PKH 2024Bantuan sosialpkhkemensosSaldo DANA GratisSaldo danadtkskpmUang Tunaiklaim saldo dana

Aminudin AS

Reporter

Aminudin AS

Editor