PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) swasta di Pandeglang, Banten, hingga kini belum bisa menerima pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Saat ini FKTP yang bisa melayani pasien BPJS Kesehatan PBI di Pandeglang, baru FKTP milik pemerintah seperti Puskesmas. FKTP swasta seperti klinik belum bisa melayani pasien BPJS PBI secara maksimal.
Pengurus Asosiasi Klinik Indonesia (Asklin) Pandeglang, Arif Rahmat Hidayat mengungkapkan, layanan kesehatan melalui BPJS PBI pada FKTP swasta di Pandeglang masih cukup minim.
"Karena itu, bersama para pengurus Asklin Pandeglang, datang ke DPRD Pandeglang, untuk bisa beraudiensi dengan pemerintah mengenai layanan pasien BPJS PBI di FKTP swasta," ungkapnya, di ruang Komisi IV DPRD Pandeglang, Rabu (26/6/2024).
Dari hasil audiensi tersebut, kata dia, Asklin Pandeglang harus berkoordinasi terlebih dulu dengan pihak Dinasi Sosial Pandeglang agar FKTP swasta bisa melayani pasien BPJS PBI.
"Kami harus berkoordinasi dulu dengan pihak Dinas Sosial (Dinsos) Pandeglang, dan baru bisa menerima apabila pasien BPJS PBI sudah tiga bulan menjadi anggota BPJS PBI di FKTP pemerintah," kata dia.
Arif menjelaskan, FKTP swasta di Pandeglang kesulitan memberikan pelayanan yang maksimal, karena belum bisa melayani pasien BPJS PBI. Padahal FKTP swasta di Pandeglang juga mampu merealisasikan rasio tarif kapitasi ideal, yaitu satu dokter melayani 5.000 peserta BPJS.
"Maka, semakin banyak kapitasi atau peserta yang dilayani, maka akan semakin baik juga pelayanan dan operasional kami," sambungnya.
Dia berharap, pemerataan peserta BPJS PBI dari pemerintah bisa terlaksana sesuai dengan rasio dokter. Terlebih sejauh ini, sudah ada sekitar 12 FKTP swasta di Pandeglang yang bekerjasama dengan pihak BPJS.
"Tahun ini dengan kuota yang terbaru, seharusnya kita bisa mendapatkan peserta BPJS PBI, sehingga bisa meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat," ujarnya.
Kepala Bagian Harian BPJS Kesehatan Cabang Serang, Hari menuturkan, permintaan pemerataan pelayanan peserta BPJS PBI dari Asklin Pandeglang, sudah tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 59 tahun 2024.
"Pemerataan itu sebetulnya sudah ada regulasinya, bahwa memungkinkan terjadinya pemerataan dengan kondisi-kondisi tertentu, termasuk dari rasio dokter, sebaran peserta dan kondisi geografis," tuturnya.
Hari mengaku, setelah pihaknya mendapatkan persetujuan dari Dinas Kesehatan Pandeglang, baru akan melakukan langkah-langkah selanjutnya.
"Nanti kita akan kembali berdiskusi bersama, untuk menentukan berapa jumlah pesertanya, karena ada beberapa tahapan dalam pemindahan FKPT, salah satunya harus ada informasi kepada peserta BPJS itu sendiri," tambahnya.
Ketua Komisi IV DPRD Pandeglang, Habibi Arafat mengatakan, memang sudah seharusnya FKTP swasta di Pandeglang yang sudah bekerjasama dengan BPJS bisa mendapatkan kuota pasien BPJS PBI. "Namun respons dari BPJS dalam menanggapi permintaan Asklin Pandeglang sangat normatif, dan belum mencapai titik temu," katanya.
Terpisah, salah seorang perwakilan dari Dinkes Pandeglang, Samsudin menjelaskan, memang Asklin di Pandeglang sudah bekerjasama dengan BPJS. Hanya saja ingin memperluas pelayanannya dengan bisa melayani pasien BPJS PBI.
"Jadi para pengurus Asklin ini agar klinik swasta ini ingin adanya pemerataan peserta BPJS Kesehatan antara klinik dengan Puskesmas. Tapi kan kalau Puskesmas merupakan pelayanan promotif dan preventif. Jadi lebih luas, ada UGD 24 Jam, persalinan 24 jam. Sementara kalau klinik kan tidak," jelasnya.
Menurut Samsudin, kalau untuk pemerataan mungkin belum bisa dilakukan karena itu adalah kebijakan dari BPJS sendiri.
"BPJS PBI itu ada PBI pemerintah daerah, PBI provinsi dan PBI pusat. Namun kami belum bisa menentukan, karena kebijakan itu adanya di pimpinan," tandasnya. (Samsul Fatoni)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI