JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kasus dugaan pencurian teknologi rahasia terkait jet tempur KF-21 Boramae oleh insinyur Indonesia kembali mencuat.
Media asing EurAsian Times, mengungkit insiden yang melibatkan Indonesia itu pada artikel berjudul KF-21 Fighter Lands In Troubled Waters; South Korea To Investigate Sale Of Classified Tech On Telegram.
Dalam laporannya, Korea Selatan menghadapi pelanggaran keamanan baru, yang saat ini tengah melakukan penyelidikan bersama oleh militer, polisi dan Badan Intelejen Nasional Korea.
Investigasi ini menargetkan saluran Telegram, yang dilaporkan menawarkan penjualan dokumen teknologi jet tempur KF-21 dan helikopter KUH-1 Surion, dua produk yang diproduksi Korea Aerospace Industries (KAI).
“Setelah para insinyur Indonesia diduga berusaha mencuri teknologi rahasia yang terkait dengan jet tempur KF-21 Korea Selatan awal tahun ini, pelanggaran keamanan baru muncul, yang mendorong penyelidikan bersama oleh militer, polisi, dan Badan Intelijen Nasional Korea,” tulis EurAsian Times pada lead artikel yang dipublikasikan Rabu, 26 Juni 2024.
Pejabat militer Korea Selatan pada 24 Juni 2024 mengumumkan penyelidikan terhadap saluran telegram yang mereka sebut telah aktif sejak Agustus 2023 lalu. Saluran Telegram yang diselidiki ini mengklaim memiliki dan menjual “informasi rahasia militer.”
Operator saluran tersebut menegaskan pada bulan Februari lalu, bahwa mereka memiliki kolaborator orang dalam di lembaga penelitian militer dan pertahanan Korea dan memposting foto yang diyakini merupakan komponen helikopter Surion.
Apalagi, mereka juga mengaku telah memperoleh dokumen teknologi jet tempur KF-21 dan menyatakan niat menjualnya setelah menyelesaikan proses verifikasi internal.
Saluran tersebut juga konon memuat informasi terkait latihan militer gabungan Freedom Shield antara Korea Selatan dan Amerika Serikat.
Pihak berwenang kini tengah fokus mengidentifikasi operator di balik saluran Telegram dan memverifikasi apakah dokumen tersebut merupakan rahasia militer yang sebenarnya.
Jika terbukti benar, pihak berwenang akan meminta penyelidikan resmi dari pihak kepolisian.
Berdasarkan Undang-Undang Keamanan Teknologi Pertahanan, hukuman atas perolehan, penggunaan, atau pengungkapan teknologi industri pertahanan secara ilegal dapat mencakup hukuman penjara hingga 10 tahun atau denda hingga 1 miliar won ($720.000).
Dalam pengumuman terpisah pada tanggal 24 Juni, Administrasi Program Akuisisi Pertahanan (DAPA) mengonfirmasi penyelesaian penempatan operasional helikopter Surion ke Angkatan Darat Korea Selatan.
“Insiden terbaru ini menggarisbawahi kekhawatiran yang sedang berlangsung mengenai perlindungan teknologi pertahanan Korea Selatan setelah kejadian sebelumnya yang melibatkan insinyur Indonesia, yang ditangkap saat mencoba melarikan diri dengan membawa data penting terkait jet tempur KF-21,”kata EurAsian Times.
“Perangkat USB yang ditangkap, berisi perangkat lunak pemodelan 3D penting dan materi rahasia lainnya, melibatkan banyak orang dalam akuisisi ilegal atas teknologi militer sensitif,” tambahnya lagi.