2. Input Data oleh Operator Desa
- Operator Desa akan menginput data usulan calon DTKS dan atau calon penerima bansos ke dalam template yang telah ditentukan.
3. Musyawarah Desa/Kelurahan
- Desa atau Kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk memverifikasi kelayakan data calon penerima DTKS dan bansos.
4. Upload Data oleh Operator Desa
- Operator Desa mengunggah data usulan DTKS dan bansos beserta Berita Acara Hasil Musyawarah Desa/Kelurahan ke aplikasi SIKS-NG menggunakan username masing-masing Desa/Kelurahan.
5. Verifikasi oleh Supervisor Kabupaten
- Supervisor Kabupaten akan melakukan verifikasi, validasi, dan finalisasi usulan DTKS dan bansos yang telah diunggah oleh Operator Desa.
6. Pengesahan oleh Bupati
- Supervisor Kabupaten membuat surat pengesahan yang ditandatangani oleh Bupati terkait usulan DTKS dan bansos. Surat pengesahan tersebut kemudian diunggah ke aplikasi SIKS-NG.
Proses Penyelesaian
Waktu penyelesaian dari proses pengusulan DTKS dan bansos diselesaikan dalam waktu paling lama 7-15 hari kerja.
Biaya
Pemerintah menjamin pelayanan pengusulan DTKS dan bansos ini GRATIS, tidak dipungut biaya. Jika ada pihak tertentu yang meminta sejumlah uang dalam proses pengusulan, Anda bisa melaporkannya kepada pihak terkait atau instansi berwenang.