JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anda mungkin bertanya-tanya, kapan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 dibuka? Yuk, simak informasinya di sini.
Pendaftaran Prakerja Gelobang 70 yang semula diprediksi pada 14 Juni 2024, ternyata tidak terealisasi.
Hingga hari ini Juni 2024, pembukaan gelombang terbaru dari program pemerintah ini belum menunjukkan tanda-tanda akan dibuka.
Tentunya, hal ini menimbukan berbagai pertanyaan yang muncul dari masyarakat. Mereka menangtikan program pelatihan dan saldo dana gratis dari Prakerja.
Tentang Kartu Prakerja
Sebagaimana diketahui, Kartu Prakerja merupakan program inisiatif dari pemerintah melalui Kementeria Ketenagakerjaan yang diselenggarakan sejak April 2020.
Program ini hadir dengan tujuan meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi maysarakat Indonesia dari usia 18-64 tahun.
Prakeja dapat diikuti oleh para pekerja, karwayan, buruh, karyawan/buruh yang terdampak PHK, hingga pelaku usaha mikro atau kecil.
Kapan Prakerja Gelombang 70 Dibuka?
Masyarakat yang menantikan program pemerintah Kartu Prakerja Gelombang 70 mulai bertanya-tanya dan memenuhi kolom komentar di akun Instagram resmi @prakerja.go.id
"Kapan di buka gelombang 70," tulis akun @srie***.
"Kapan gelombang 70 dibuka??," kata akun @im_pu***.
"Info pembukaan gelombang 70," komentar akun @and***.
Sebelumnya, gelombang 69 telah resmi ditutup pada 5 Juni 2024 dengan hari perpanjangan pendaftaran.
Kemudian, prediksi gelombang 70 dibuka yaitu pada 14 Juni 2024 atau 21 Jun 2024. Namun, hingga saat ini, 26 Juni 2024 belum ada informasi resmi terkait pembukaan pendaftaran.
Berdasarkan pola pendaftaran sebelumnya, maka pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70 akan dibuka pada Jumat, 28 Juni 2024 atau awal Juli 2024.
Meski begitu, tetap pantau informasi resminya dari penyelenggara Kartu Prakerja dan persiapkan diri kamu untuk ikut program ini.
Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 70
- WNI berusia 18-64 tahun
- Tidak sedang menjalani pendidikan formal
- Dalam proses melamar kerja, karyawan/bruh terkena PHK, pekerja/buruh yang ingin meningkatkan keahliah, termasuk UMKM
- Tidak bekerja sebagai pejabat negara, ASN, Polisi, TNI, kepala desa, perangkat desa, serta direktur/komisaris, atau dewan pengawas BUMN/BUMD
- Pelatihan hanya bisa diikuti oleh dua anggota keluarga dalam satu KK yang sama
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.