JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) dari pemerintah berupa saldo dana sebesar Rp2.250.000 diberikan kepada satu keluarga.
Cek NIK KTP dan KK kalian apakah termasuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan kriteria tertentu.
Bagi KPM yang memenuhi kriteria khusus ini, bantuan yang diberikan memiliki nominal yang cukup besar, yaitu sebesar Rp2.250.000.
Bantuan tersebut diberikan dalam rangka Program Indonesia Pintar (PIP). Pemerintah bertujuan menyalurkan bantuan tersebut untuk memastikan bahwa anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat tetap melanjutkan pendidikan mereka tanpa terkendala masalah biaya.
Pemerintah memberikan bantuan ini ditujukan untuk mendukung pendidikan anak-anak dalam keluarga tersebut.
Total bantuan yang akan diterima oleh KPM dengan kriteria khusus ini diantaranya sebesar Rp2.250.000.
Jumlah ini terdiri dari:
– Rp450.000 untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD)
– Rp1.800.000 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA)
Kriteria Penerima Bantuan
Namun tidak semua KPM dapat menerima bantuan ini. Bantuan sebesar Rp2.250.000 ini hanya diberikan kepada KPM yang memiliki anak yang bersekolah di jenjang SD dan SMA serta terdaftar sebagai penerima Program Indonesia Pintar (PIP).
KPM yang memenuhi kriteria tersebut akan mendapatkan pencairan dana langsung dari pemerintah.
Rincian Bantuan
Jumlah total dari kedua bantuan ini adalah Rp2.250.000. KPM yang memiliki dua anak, satu di jenjang SD dan satu di jenjang SMA, akan menerima bantuan sesuai dengan rincian tersebut.
Diantaranya bantuan senilai Rp450.000 untuk jenjang pendidikan Sekolah Dasar (SD). Serta Rp1.800.000 untuk jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA).
KPM yang menerima bantuan ini diimbau untuk menggunakan dana tersebut sesuai dengan kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Pemerintah menegaskan dana bantuan ini sebaiknya diprioritaskan untuk membayar biaya sekolah, membeli perlengkapan sekolah, buku, seragam, dan kebutuhan pendidikan lainnya.
Pemerintah diperkirakan akan mencairkan beberapa jenis bantuan sosial hingga akhir bulan Juni.
Jadi, bagi KPM yang belum menerima pencairan untuk periode ini, masih memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial yang bersifat tambahan.
KPM yang telah menerima bantuan atau yang memenuhi syarat khusus masih bisa mendapatkan bantuan ini jika sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan.
Begini Aturan Pencairan Dana PIP Kemdikbud 2024
Para siswa perlu memahami tiga aturan yang harus diikuti untuk mendapatkan bantuan dana PIP Kemdikbud.
1. Pencairan Langsung melalui Kartu ATM
Siswa yang telah memiliki Kartu ATM dari rekening SimPel (Simpanan Pelajar) karena terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun sebelumnya atau memiliki Surat Keputusan (SK) Pemberian dapat langsung menerima bantuan melalui Kartu ATM. Dana bansos PIP 2024 langsung cair ke rekening.
2. Pencairan melalui Sekolah
Siswa yang diajukan oleh sekolah dan tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) harus mencairkan bantuan melalui sekolah terlebih dahulu.
3. Aktivasi Rekening melalui Bank Penyalur
Siswa yang merupakan penerima Surat Keputusan (SK) Nominasi atau penerima baru harus melakukan aktivasi rekening melalui Bank Penyalur yang ditunjuk. Bank Penyalur yang telah ditunjuk adalah Bank BRI untuk siswa SD dan SMP, Bank BNI untuk siswa SMA, serta Bank BSI untuk siswa SD hingga SMA di wilayah Aceh.
Untuk mengaktifkan rekening, siswa perlu membawa surat keterangan dari sekolah sebagai penerima bantuan PIP Kemdikbud, bersama dengan KTP orang tua, KK, dan halaman depan rapor siswa.
Penerima BLT PIP 2024 mencakup siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin, mereka yang terkena dampak bencana atau musibah, serta peserta didik dengan kondisi khusus lainnya.