JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo masih terus bergulir.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, Firli juga disangkakan Pasal 36 Juncto Pasal 65 tentang KPK.
"Kita juga sedang melakukan penanganan perkara Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU Tentang KPK," kata Ade pada wartawan, Rabu 26 Juni 2024.
Pasal tersebut berisi tentang larangan anggota KPK bertemu langsung dengan tersangka atau pihak yang memiliki hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam pasal ini setiap anggota KPK yang melanggar akan dipidana penjara paling lama lima tahun.
"Saat ini proses penyidikan masih terus berlangsung," kata Ade.
"Semua fakta-fakta yang saat ini rekan-rekan ikuti di persidangan apa yang disampaikan terdakwa SYL maupun terdakwa lainnya sudah ada yang masuk dalam BAP," tambahnya.
Diketahui, pimpinan KPK, Saut Situmorang sempat meminta penyidik menjerat Firli dengan Pasal 36 Juncto Pasal 65 UU Nomor 19 Tentang KPK.
Pasalnya, Firli sempat bertemu dengan SYL di sebuah GOR Badminton kawasan Tamansari, Jakarta Barat.
Firli sendiri telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan, penerimaan grarifikasi, dan menerima suap terhadap SYL di lingkungan Kementan.
Firli disangkakan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP. (Pandi)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI