NIK KTP Kamu Diberi Kesempatan Menerima Saldo DANA Rp700.000 Gratis dari Bantuan Pemerintah Gelombang 69. (edited by Putri Aisyah Fanaha)

TEKNO

SELAMAT, NIK KTP Kamu Diberi Kesempatan Menerima Saldo DANA Rp700.000 Gratis dari Bantuan Pemerintah Gelombang 69, Cairkan Sekarang!

Selasa 25 Jun 2024, 17:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID- Alhamdulillah, NIK KTP kamu diberikan kesempatan untuk menerima saldo DANA gratis senilai Rp700.000 dari program pemerintah Prakerja Gelombang 69. Buruan cairkan sekarang juga.

Keberuntungan bagi kamu yang bisa mendapatkan kesempatan emas ini. Banyak dari masyarakat Indonesia yang ingin seperti kamu, bisa berhasil menerima saldo gratis dari Prakerja Gelombang 69.

Namun, sebelum kamu cairkan insentif Rp700.000 dari pemerintah. Sebaiknya, cek ulang kembali NIK KTP-nya untuk memastikan jika memang benar kamu dinyatakan lolos sebagai penerima.

Kabarnya, saldo DANA gratis tersebut bisa langsung dicairkan menuju dompet digitalmu apabila kamu telah menghubungkannya langsung ke platform Prakerja. Tapi, sebelumnya kamu sudah harus selesaikan pelatihan.

Pelatihan yang telah kamu beli di berbagai platform, salah satunya di Prakerja sebanyak 1 sampai 2 kelas pelatihan yang harus dikerjakan dengan total 80%. Uang gratisnya akan masuk dengan sendirinya.

Kamu juga harus perlu tahu, kalau semuanya memiliki batasan waktu. Dari pertama kamu dinyatakan lolos dan untuk membeli pelatihan selama batas waktu 15 hari sampai pencairan insentif Prakerja.

Sayangnya, jika tidak sesuai atau melebihi waktu yang sudah ditentukan. Kamu dinyatakan tidak berhasil atau tidak bisa dapat insentif saldo DANA gratis senilai Rp700.000.

Selain itu, akun Prakerja kamu juga akan dinonaktifkan. Kamu tidak bisa lagi mengikuti Prakerja di gelombang selanjutnya, dan semuanya hangus tak tersisa. Jangan buang kesempatan emas ini, ya.

Cara Cek NIK KTP Sebagai Penerima Saldo DANA Rp700.000 Gratis dari Prakerja:

Langkah 1: Kunjungi Situs Web Prakerja

- Buka situs web resmi Kartu Prakerja di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

Langkah 2: Login Akun Prakerja

- Masukkan alamat email dan kata sandi akun Prakerja kamu.
- Jika belum memiliki akun, klik "Daftar Baru" dan ikuti petunjuknya.

Langkah 3: Cek Status Insentif

- Pada halaman dashboard, cari menu "Insentif".
- Di menu tersebut, kamu akan melihat status insentif kamu, apakah "Tersedia", "Dalam - Pengecekan", atau "Dana Tersalurkan".

Langkah 4: Verifikasi NIK KTP (Jika Diperlukan)

- Jika status insentif kamu "Dalam Pengecekan", kamu mungkin perlu melakukan verifikasi NIK KTP.
- Ikuti petunjuk di layar untuk menyelesaikan verifikasi.
- Setelah verifikasi selesai, status insentif kamu akan diperbarui.

Jangan lewatkan kesempatan ini. Segera cek NIK KTP kamu dan raih saldo DANA gratis Rp700.000 untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan kamu.

Sebarkan informasi ini kepada teman dan keluarga kamu agar mereka juga tidak ketinggalan. Terutama bagi yang mendaftar di Prakerja Gelombang 69.

Ingat, selalu akses informasi resmi mengenai Kartu Prakerja hanya melalui situs web resmi dashboard.prakerja.go.id dan akun media sosial resmi Prakerja.

Saat ini kamu juga sudah bisa bergabung ke channel WhatsApp resmi milik Poskota guna mengetahui informasi terbaru tentang berita lainnya, termasuk link DANA Kaget ini.

Berikut link channel WhatsApp yang bisa kamu klik untuk bergabung sekarang. Kamu bisa dapatkan informasi atau bahkan ingin mencari-cari berita yang ingin kamu baca.

Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.

Disclaimer: POSKOTA tidak menjamin keberhasilan kamu untuk mendapatkan saldo DANA gratis senilai Rp700.000 dari Prakerja Gelombang 69. Namun, NIK KTP kamu diberi kesempatan untuk mendapatkan uang gratisnya. Poskota berikan cara untuk cek status penerima yang bisa kamu lakukan. Selamat mencoba, semoga berhasil.

Tags:
Saldo DANA GratisUang gratisDompet DigitalPrakerja Gelombang 69bantuan pemerintahNIK KTPcek status penerima

Putri Aisyah Fanaha

Reporter

Putri Aisyah Fanaha

Editor