SELAMAT! NIK E-KTP Anda Terdaftar Menerima Saldo Dana Gratis Rp3.000.000 dari Pemerintah Lewat Jalur Bantuan Sosial, Cek Syaratnya

Senin 24 Jun 2024, 08:06 WIB
Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (E-KTP) Anda terdaftar menerima saldo dana gratis Rp3.000.000 dari pemerintah lewat jalur bantuan sosial. (PIxabay/Fani Ferdiansyah)

Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (E-KTP) Anda terdaftar menerima saldo dana gratis Rp3.000.000 dari pemerintah lewat jalur bantuan sosial. (PIxabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Kependudukan Elektronik (E-KTP) Anda terdaftar menerima saldo dana gratis Rp3.000.000 dari pemerintah lewat jalur bantuan sosial. Cek syaratnya di artikel ini agar Anda memahami. 

Dana bansos sejumlah Rp3.000.000 dari pemerintah ini dialokasikan untuk penerima Program Keluarga Harapan (PKH) khususnya kategori balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan masa nifas per tahun.

Pada setiap tahap pencairan, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kategori ini akan menerima bansos PKH sebesar Rp750.000.

Di periode pencairan saat ini Juni 2024, KPM yang tidak memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, menerima pencairan bansos PKH melalui Kantor Pos.

Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos kepada setiap KPM di seluruh Indonesia yang tidak memiliki KKS Bank Himbara melalui Kantor Pos.

Sementara KPM yang memiliki KKS Bank Himbara telah menerima pencairan bansos PKH rekening KKS Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri dan BTN sejak April-Mei 2024 lalu.

Selain kategori balita dan ibu hamil serta masa nifas, bansos PKH juga diberikan kepada kategori lain seperti siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia berusia 70 tahun ke atas.

Berikut adalah rincian nominal bantuan yang diterima untuk setiap kategori selain balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan masa nifas:

1. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
3. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
4. Penyandang disabilitas berat: Rp700.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
5. Lansia di atas 70 tahun: Rp700.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Kriteria Penerima PKH

Masyarakat atau KPM yang berhak menerima Bansos PKH mesti memenuhi syarat atau kriteria sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia dengan KTP elektronik dan NIK.
2. Terdaftar di data kelurahan sebagai keluarga yang membutuhkan.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di DTKS Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Anda yang sebelumnya pernah menerima Bansos PKH, dan belum menerima di bulan ini, bisa melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman Cek Bansos dari Kemensos. Berikut adalah panduannya:

1. Kunjungi cekbansos.kemensos.go.id atau https://cekbansos.kemensos.go.id.
2. Isi informasi kewilayahan sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan status penerima bansos.

Berita Terkait
News Update