JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lansia Jakarta bisa klaim saldo DANA Rp1.800.000 gratis bantuan dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP nya terdata sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ).
Pemprov DKI Jakarta akan segera menyalurkan bansos KLJ di tahun 2024 ke sejumlah lansia di Jakarta yang sudah terdaftar sebagai penerima.
Penyaluran bantuan sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) KLJ ini akan dilakukan setelah Pemprov DKI Jakarta selesai melakukan proses validasi dan verifikasi data penerima.
Seperti namanya, bantuan sosial ini menargetkan sejumlah warga lanjut usia atau lansia yang memiliki KTP DKI Jakarta.
Namun, lansia yang berhak mendapatkan bantuan KLJ ini hanya mereka yang memiliki penghasilan rendah atau bahkan tidak berpenghasilan sama sekali sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
Kartu lansia Jakarta adalah program bantuan sosial yang diadakan Pemprov DKI Jakarta dan menyasar para lansia yang hidupnya masih jauh dari kata sejahtera.
Dengan adanya program ini diharapkan para lansia di DKI Jakarta dapat terbantu agar kehidupannya bisa lebih sejahtera.
Bansos KLJ dicairkan secara bertahap setiap tiga bulan sekali dengan bantuan yang dicairkan sebesar Rp300.000 per orang untuk setiap bulannya.
Artinya, setiap tahap atau dalam tiga bulan sekali, lansia yang terdaftar sebagai penerima KLJ akan dapat bantuan sebesar Rp900.000 per orang.
Dikutip dari situs resmi dinsos.jakartago.id, pada tahap 1 lalu pencairan yang dilakukan baru untuk dua bulan atau sebesar Rp600.000 kepada setiap penerimanya.
Sementara, sampai saat ini proses pencairan KLJ tahap 2 belum diketahui kapan waktu pastinya karena masih harus menyelesaikan proses verifikasi dan validasi terlebih dahulu.
Bila peserta KLJ belum menerima bantuan dari tahap 1, maka akan disalurkan langsung secara penuh pada tahap 2 nanti sebesar Rp1.800.000 atau untuk enam bulan.
Adapun, dana bantuan KLJ ini disalurkan kepada para lansia lewat kartu ATM Bank DKI. Pemilik kartu atau penerima bantuan bisa menggunakannya untuk melakukan transaksi dalam membeli kebutuhan sehari-hari.
Syarat Daftar KLJ
Berikut sejumlah persyaratan untuk daftar sebagai penerima KLJ.
- Warga DKI Jakarta
- Berusia 60 tahun ke atas dengan kondisi
- Berpenghasilan kecil atau tidak berpenghasilan tetap sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan sehari-hari
- Sakit menahun dan hanya terbaring di tempat tidur
- Terlantas secara psikis dan sosial
- Memiliki kondisi ekonomi rendah
- Memiliki keterbatasan fisik tau psikologi
- Apabila tidak terdaftar dalam DTKS, namun memenuhi sejumlah syarat di atas, maka dapat mengajukan diri lewat Mekanisme Pemutakhiran Mandiri (MPM)
Cara Daftar KLJ
Jika sudah memenuhi sejumlah syarat di atas, maka Anda dapat mendaftarkan diri dengan mengikuti cara di bawah ini.
- Siapkan KTP dan KK untuk melihat Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Unduh aplikasi Cek Bansos Kemensos di Play Store
- Isi data diri lengkap, mulai dari Nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor Induk Kependudukan (NIK), juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP dan KK
- Selanjutnya unggah foto KTP dan selfie dengan memegang KTP Anda
- Kemudian klik "Buat Akun Baru"
- Lakukan verifikasi dan aktivasi lewat link yang dikirim ke email
- Setelah verifikasi berhasil, buka aplikasi kembali lalu klik "Daftar Usulan"
- Isi kembali data diri sesuai petunjuk yang tertera
- Pilih jenis bantuan sosial yang ingin diajukan
- Kemensos akan memproses verifikasi dan validasi data yang telah Anda ajukan tadi
Nah, itu dia informasi mengenai besaran dana bantuan KLJ beserta syarat dana cara daftar bantuannya.