JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Selamat, akhirnya Anda menjadi penerima saldo dana gratis Rp3.500.000 setelah dinyatakan lolos jadi peserta Kartu Prakerja gelombang 69.
Uang tersebut masuk ke rekening saldo akun Prakerja dan hanya bisa digunakan untuk membeli paket pelatihan kerja.
Anda harus segera membelanjakan cuan tersebut agar berkesempatan meningkatkan kompetensi pekerjaan lewat ikut pelatihan.
Kartu Prakerja adalah program pelatihan rutin yang diadakan sepanjang tahun. Program ini kini sudah memasuki gelombang 69.
Program pemerintah ini diperuntukkan bagi para pencari kerja aktif, karyawan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), atau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Pekerja yang memiliki keinginan besar untuk meningkatkan kompetensi di bidang pekerjaan yang diminati juga sangat direkomendasikan untuk ikut pelatihan.
Setiap peserta yang berhasil lolos wajib menyelesaikan pelatihan senilai Rp3.500.000. Anda akan mendapat insentif Rp600.000 berkat merampungkan pelatihan.
Setelah menyelesaikan pelatihan, peserta juga harus mengisi survei evaluasi untuk mendapatkan bonus Rp100.000.
Proses pencairan insentif total Rp700.000 dikirim ke dompet elektronik ataupun rekening bank.
Prakerja Gelombang 70
Bagi Anda yang belum juga lolos jadi peserta, jangan khawatir karena bisa kembali mencoba gabung gelombang 70.
Prakerja gelombang 70 kemungkinan akan segera dibuka dalam waktu dekat.
Anda bisa pantengin akun Instagram resmi Prakerja @prakerja.go.id untuk mengetahui update informasi dibukanya gelombang 70.
Tips Lolos Prakerja
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan agar Anda berhasil lolos seleksi peserta dan berkesempatan raih saldo Rp700.000 dari insentif Prakerja.
Berikut ini tipsnya:
- Anda harus teliti ketika input data diri;
- NIK KTP sudah terdaftar di Disdukcapil;
- Penuhi syarat dan ketentuan;
- Email dan nomor HP aktif;
- Nomor HP sesuai dengan e-wallet;
- Cek jaringan internet;
- Jawab tes minat bakat dengan teliti;
- Jaga kondisi badan tetap fit.
Syarat Lolos Prakerja
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemikan e-KTP;
- Tidak menyandang status pelajar ataupun mahasiswa;
- Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun;
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau pejabat pemerintah lainnya.