NIK dan KTP Terpilih Jadi Penerima Saldo DANA Rp4.200.000 Gratis Lewat Kartu Prakerja Gelombang 70, Cek Cara Daftarnya

Minggu 23 Jun 2024, 21:45 WIB
NIK dan KTP Terpilih Jadi Penerima Saldo DANA Rp4.200.000 Gratis Lewat Kartu Prakerja Gelombang 70, Cek Cara Daftarnya (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

NIK dan KTP Terpilih Jadi Penerima Saldo DANA Rp4.200.000 Gratis Lewat Kartu Prakerja Gelombang 70, Cek Cara Daftarnya (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Program Kartu Prakerja merupakan inisiatif pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk meningkatkan skil, kemampuan dan keterampilan kerja masyarakat serta memberikan bantuan finansial bagi mereka yang membutuhkan.

Dalam Gelombang 70, yang dalam waktu dekat ini akan sudah dibuka penerima Kartu Prakerja berpeluang mendapatkan saldo DANA sebesar Rp4.200.000.

Artikel ini akan membahas cara mendaftar dan memastikan NIK serta KTP Anda terpilih sebagai penerima bantuan ini.

Program Kartu Prakerja adalah

Seperti yang sudah dijelaskan secara singkat di atas program kartu Prakerja merupakan serangkaian pelatihan yang diinisiasi oleh pemerintah untuk meningkatkan skill, kemampuan serta keterampilan masyarakat untuk meningkatkan taraf hidup mereka.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko) RI bekerjasama dengan Prakerja yang membawahi langsung perintah presiden untuk melakukan pemberdayaan calon peserta yang membutuhkan.

Masyarakat yang ingin mendapatkan pelatihan secara gratis ini terlebih dahulu harus lakukan pendaftaran dan melewati tahap verifikasi apakah termasuk dalam kategori yang berhak menerima.

Jika Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan syarat dan ketentuan maka peserta berhak mengikuti pelatihan yang ditentukan oleh penyelenggara.

Selain itu, harga mendapatkan insentif yang bisa untuk keperluan sehari-hari secara gratis.

Syarat mengikuti Program Kartu Prakerja

Jika anda tertarik dan ingin mengikuti program pelatihan secara gratis dari pemerintah ini yang diperkirakan akan dibuka sebentar lagi.

Berita Terkait
News Update