TELAH CAIR Saldo Dana Gratis Rp4,2 Juta dari Pemerintah Bagi NIK E-KTP yang Telah Terdaftar Prakerja Gelombang 70, Cek Informasi Selengkapnya di Sini

Sabtu 22 Jun 2024, 21:24 WIB
Prakerja Gelombang 70 (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

Prakerja Gelombang 70 (Foto: Poskota/Aldi Irawan)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID -Telah cair bantuan dana hingga Rp4,2 juta dari pemerintah melalui Program Prakerja Gelombang 70, dengan ini memberikan kesempatan tersebut dengan tambahan insentif sebesar Rp700 ribu. Simak caranya di sini.

Untuk mengikuti program ini, Anda hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan Kartu Keluarga (KK).

Program Prakerja Gelombang 70 bertujuan untuk meningkatkan kompetensi kerja dan kewirausahaan masyarakat Indonesia.

Program Prakerja

Prakerja adalah program yang dirancang untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing angkatan kerja di Indonesia. Melalui pelatihan dan insentif, program ini memudahkan peserta dalam mencari pekerjaan dan mengembangkan kompetensi mereka.

Jadwal dan Manfaat Pendaftaran

Jadwal Pendaftaran:

Pendaftaran Prakerja Gelombang 70 diperkirakan akan dibuka pada Jumat, 14 Juni 2024, mengikuti pola pendaftaran sebelumnya yang biasanya dilakukan dua minggu setelah gelombang sebelumnya dibuka.

Manfaat Program:

  • Saldo DANA Gratis: Rp700.000 untuk kebutuhan sehari-hari atau modal usaha.
  • Pelatihan Berkualitas: Di berbagai bidang yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja.
  • Sertifikat Pelatihan: Meningkatkan nilai jual di mata calon pemberi kerja.
  • Akses Peluang Kerja: Melalui mitra Prakerja.

Insentif Kartu Prakerja Gelombang 70:

  • Bantuan Pelatihan: Rp3.500.000 untuk pelatihan.
  • Insentif Mencari Kerja: Rp700.000 sekali bayar.

Syarat Pendaftaran

  • Warga Negara Indonesia: Usia 18-64 tahun.
  • Tidak Sedang Menempuh Pendidikan Formal.
  • Sedang Mencari Kerja atau Membutuhkan Peningkatan Kompetensi: Termasuk pekerja/buruh yang terkena PHK, dirumahkan, atau bukan penerima upah.
  • Bukan Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, atau Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas BUMN/BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berita Terkait

News Update