Heru Budi Proses Hukum 7 Pegawai yang Terlibat Pencurian Aset Rusunawa Marunda Jakut

Minggu 23 Jun 2024, 14:11 WIB
Kondisi Klaster C Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

Kondisi Klaster C Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut). (Poskota.co.id/Ahmad Tri Hawaari)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono akan memproses hukum tujuh pegawai non-ASN yang diduga terlibat kasus pencurian aset di Klaster C Rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara (Jakut).

"Semua yang terlibat kita lakukan proses secara mekanisme dan aturan hukum yang ada," kata Heru kepada wartawan, Minggu, 23 Juni 2024.

Diketahui, pihak pengelola Rusunawa Marunda telah memecat tujuh pegawai non-ASN yang melakukan pencurian aset di Klaster C Rusunawa Marunda.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris menyebut pemecatan ketujuh pegawai dilakukan pada Desember 2023.

"Pihak pengelola rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan 7 pegawai non ASN," ucap Afan melalui pesan singkat, Jumat, 21 Juni 2024.

Afan menegaskan telah memerintahkan pengelola Rusunawa Marunda berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk mengusut para pelaku pencurian.

"Saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera berlapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," tegasnya.

Seusai kasus pencurian aset, Pemprov DKI Jakarta akan menghapus gedung Klastet C Rusunawa Marunda yang terbengkalai itu.

"Terhadap gedung tersebut akan dilakukan proses penghapusan," ucap Afan.

Ia menyebut, gedung di Klaster C Rusunawa Marunda telah lama kosong. Penghuni yang sebelumnya tinggal telah berpindah ke Rusun Nagrak.

Pengosongan gedung Klaster C Rusunawa Marunda ini berdasarkan rekomendasi Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menyebut kondisi gedung membahayakan.

Berita Terkait
News Update