BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi mengungkap modus tindak asusila yang dilakukan tersangka berinisial FP (24) kepada sejumlah anak-anak di Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan tersangka kerap mengamati korbannya saat bermain bola.
"Modus operandi FP berkeliling mencari korban dengan mengajak anak-anak untuk bermain bola terlebih dahulu," kata Firdaus pada Sabtu, 22 Juni 2024.
Setelah anak berhasil dibujuk, pelaku membawa korban ke toilet. Para anak korban juga diiming-imingi uang dengan nominal Rp5 ribu hingga Rp15 ribu.
"Baru pelaku FP mengajak korban ke toilet di lapangan tersebut ataupun ketika lapangan tidak ada toilet, dia melakukan di pinggir lapangan," jelasnya.
Firdaus menyebut, pelaku telah melakukan tindak asusila anak sejak lima bulan terakhir. Berdasaekan laporan yang diterima, tujuh anak laki-laki menjadi korban dengan rata-rata berusia 8 tahun.
"Ini lebih kurang berjalan 5 bulan. Korban ada 7 anak-anak," terangnya.
Diketahui, motif tersangka melakukan kejahatan asusila kepada anak, dilatarbelakangi trauma serupa semasa kecil.
"Waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan," papar Firdaus.
Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka FP disangkakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun," ujarnya. (Ihsan)
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.