Pernah Jadi Korban, Motif Pria Lakukan Tindak Asusila Anak di Bekasi Utara

Sabtu 22 Jun 2024, 21:08 WIB
Ilustrasi tindak asusila anak. (Poskota.co.id/Suroso Imam Utomo)

Ilustrasi tindak asusila anak. (Poskota.co.id/Suroso Imam Utomo)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polisi menyebut, motif pria berinisial FP (24) melakukan tindak asusila kepada anak laki-laki di Bekasi Utara, Kota Bekasi karena pernah menjadi korban.

"Jadi motif pelaku asusila inisial FP ini ia sebelumnya waktu semasa kecil pernah juga menjadi korban pencabulan. Jadi itu motifnya," ucap Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus pada Sabtu, 22 Juni 2024.

Firdaus mengatakan, FP telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Korban tindakan tersangka mencapai tujuh anak korban laki-laki yang mayoritas berusia 8 tahun.

"Korbannya sebanyak tujuh orang, lima anak sebagai korban berdomisili di Kota Bekasi dan dua anak sebagai korban berdomisili di Kabupaten Bekasi.

FP terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Saat ini, FP mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi Kota.

"Terhadap tersangka FP disangkakan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, warga mengamankan pria berinisial FP (24) pada Rabu, 19 Juni 2024. Pria tersebut diamankan atas kasus asusila terhadap anak di kawasan Perwira, Bekasi Utara.

Salah seorang ayah anak korban menerangkan, pelaku merekam tindak asusila menggunakan ponsel. (Ihsan)

Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG GRATIS DI SINI.

Berita Terkait

News Update