4. Memiliki NIK KTP yang sudah terdaftar di Disdukcapil;
5. Bukan merupakan ASN, prajurit TNI/Polri, atau pegawai pemerintahan lainnya;
6. Maksimal dua NIK KTP dari satu KK yang bisa ikut daftar.
Bagi kamu yang baru mau nyoba ikut Prakerja, langsung saja buat akun dengan berkunjung ke laman www.prakerja.go.id.
Ikuti arahan yang diberikan sampai pembuatan akun rampung dan kamu tinggal gabung gelombang 70 yang akan dibuka dalam waktu dekat.
Namun, bagi pendaftar yang sebelumnya gagal lolos, tak usah khawatir karena masih bisa ikut gabung lagi Prakerja gelombang 70.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya di saluran WhatsApp resmi Poskota.co.id. GABUNG DI SINI