Pemilik NIK e-KTP yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan menerima saldo dana bansos Rp1.800.000 dari Pemprov DKI. (Dinsos DKI Jakarta)

EKONOMI

Pemilik NIK e-KTP Ini Terima Saldo Dana Bansos Rp1.800.000 dari Pemprov DKI via KLJ Tahap 2, Cek Lewat Link Ini!

Sabtu 22 Jun 2024, 11:59 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pemilik NIK e-KTP yang telah memenuhi syarat dan terdaftar sebagai penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) akan menerima saldo dana bansos Rp1.800.000 dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah program bantuan sosial yang ditujukan khusus untuk NIK e-KTP warga lansia di Jakarta yang tergolong tidak mampu.

Untuk tahap kedua tanun 2024 ini, Pemprov DKI Jakarta menyalurkan dana bansos sebesar Rp1.800.000 yang dibayarkan melalui Bank DKI.

Dana tersebut mencakup bantuan selama enam bulan, dengan rincian Rp300.000 per bulan. Namun, apabila penerima belum menerimanya, penyaluran dari bulan Januari hingga Juni 2024 akan cair Rp1.800.000.

Menurut Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, ada sekitar 144.913 lansia yang akan menerima bantuan KLJ pada tahap kedua ini.

Jumlah ini termasuk penerima baru dan lama yang telah melalui proses verifikasi dan validasi data untuk memastikan layak mendapatkan bantuan.

Syarat Penerima Bansos KLJ

Berikut adalah pemilik NIK e-KTP yang berhak menerima saldo dana bansos KJL Tahap 2 sesuai dengan syarat dan ketentuan yang ada.

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang Berdomisili di DKI Jakarta

Syarat utama untuk menjadi penerima KLJ adalah merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. 

Program ini secara khusus ditujukan untuk warga yang terdaftar secara resmi di Jakarta. Oleh karena itu, calon penerima harus memiliki KTP yang menunjukkan tempat tinggal di salah satu wilayah administrasi Jakarta.

2. Berusia 60 Tahun ke Atas

Penerima KLJ harus berusia 60 tahun ke atas. Batas usia ini ditetapkan karena program KLJ difokuskan pada lansia yang sering kali menghadapi berbagai tantangan ekonomi dan sosial. 

Usia ini dianggap sebagai titik di mana banyak lansia sudah tidak lagi produktif secara ekonomi dan membutuhkan dukungan tambahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Calon penerima KLJ harus terdaftar dalam DTKS. DTKS adalah basis data yang dikelola oleh Kementerian Sosial yang mencakup informasi mengenai individu dan keluarga yang termasuk dalam kategori sosial ekonomi rendah. 

Terdaftar dalam DTKS memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran dan diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

4. Tidak Memiliki Penghasilan Tetap atau Termasuk dalam Kategori Keluarga Miskin

Program KLJ ditujukan untuk lansia yang tidak memiliki penghasilan tetap atau termasuk dalam kategori keluarga miskin. 

Kriteria ini penting untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan. 

5. Tidak Menerima Bantuan Sosial Serupa dari Program Pemerintah Lainnya

Penerima KLJ tidak boleh menerima bantuan sosial serupa dari program pemerintah lainnya. Hal ini untuk menghindari duplikasi bantuan dan memastikan bahwa distribusi bantuan sosial lebih merata dan adil. 

Dengan demikian, lansia yang menerima KLJ benar-benar mendapatkan manfaat tambahan yang tidak tumpang tindih dengan bantuan sosial lain yang mungkin mereka terima.

Cara Cek Penerima Bansos KLJ

Untuk memastikan apakah Anda atau anggota keluarga lansia terdaftar sebagai penerima bantuan KLJ, silakan melakukan pengecekan status secara online melalui langkah-langkah berikut.

1. Kunjungi Situs Resmi Dinas Sosial DKI Jakarta

Langkah pertama adalah membuka peramban internet pada perangkat yang Anda gunakan, baik itu komputer, laptop, atau ponsel pintar. Setelah itu, akses situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta melalui link http://siladu.jakarta.go.id.

2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Setelah laman situs terbuka, Anda akan melihat kolom yang disediakan untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Pastikan Anda memasukkan NIK yang tercantum pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) lansia yang ingin Anda cek statusnya.

3. Klik Tombol “Cek NIK”

Setelah NIK dimasukkan dengan benar, langkah selanjutnya adalah mengklik tombol “Cek NIK” yang tersedia di halaman tersebut. 

Sistem akan secara otomatis menampilkan informasi terkait status penerimaan Kartu Lansia Jakarta berdasarkan data yang dimasukkan.

Jika NIK e-KTP terdaftar sebagai penerima, Anda akan melihat rincian mengenai saldo dana bansos yang akan diterima dari Pemprov DKI Jakarta lewat bansos KLJ 2024.

Pastikan Anda mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas untuk mengecek status penerimaan Kartu Lansia Jakarta 2024 dengan NIK e-KTP valid agar proses pencairan saldo dana bansos berjalan lancar. 
 

Tags:
bansos kljNIK E-KTPe-KTPnikSaldo danasaldo dana bansosKartu Lansia JakartaPemprov DKI Jakarta

Mutia Dheza Cantika

Reporter

Mutia Dheza Cantika

Editor