Selamat NIK E-KTP Anda Dinyatakan Berhasil Menerima Saldo Dana Bansos Rp6.000.000 dari Pemerintah via KKS dan Kantor Pos

Jumat 21 Jun 2024, 14:45 WIB
Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda dinyatakan berhasil menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp6.000.000 dari pemerintah via KKS dan Kantor Pos.  (PIxabay/Fani Ferdiansyah)

Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda dinyatakan berhasil menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp6.000.000 dari pemerintah via KKS dan Kantor Pos.  (PIxabay/Fani Ferdiansyah)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda dinyatakan berhasil menerima saldo dana bantuan sosial (Bansos) Rp6.000.000 dari pemerintah via KKS dan Kantor Pos. 

Bansos Rp6.000.000 yang diberikan merupakan gabungan alokasi dana per tahun dari Progam Keluarga Harapan (PKH) untuk 2 kategori dari 7 kelompok Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Kedua kategori yang menerima ini adalah balita usia 0-6 tahun serta ibu hamil dan masa nifas.

Per tahun masing-masing kategori menerima  Rp3.000.000, atau Rp750.000 setiap tahap. 

Dalam periode penyaluran saat ini, KPM yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Bank Himbara seperti BRI, BNI, Mandiri, BTN, atau BSI, telah menerima pencairan bansos PKH sejak April dan Mei lalu. 

Sedangkan KPM yang tidak memiliki KKS Bank Himbara, akan menerima pencairan bansos PKH melalui Kantor Pos. 

Kementerian Sosial (Kemensos) bekerja sama dengan PT Pos Indonesia untuk menyalurkan bansos kepada KPM di seluruh Indonesia yang tidak memiliki KKS Bank Himbara.

Selain kategori balita dan ibu hamil serta masa nifas, bansos PKH juga diberikan kepada kategori siswa SD, siswa SMP, siswa SMA, penyandang disabilitas berat, dan lansia usia 70 tahun ke atas.

Rincian nominal bantuan yang diterima untuk setiap kategori selain balita usia 0-6 tahun, ibu hamil, dan masa nifas adalah sebagai berikut:

1. Siswa SD: Rp225.000 per tahap atau Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP: Rp375.000 per tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
3. Siswa SMA: Rp500.000 per tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
4. Penyandang disabilitas berat: Rp700.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
5. Lansia di atas 70 tahun: Rp700.000 per tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Secara umum, bantuan PKH disalurkan melalui berbagai metode, termasuk rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Kantor Pos, komunitas, dan layanan door to door.

Kriteria Penerima PKH

Berita Terkait

News Update