Cair 4 Kali Setahun! Begini Cara Dapatkan Uang Tunai hingga Rp3.000.000 dari Bansos PKH

Jumat 21 Jun 2024, 10:49 WIB
Cair 4 Kali Setahun! Begini Cara Dapatkan Uang Tunai hingga Rp3.000.000 dari Bansos PKH. (PKH)

Cair 4 Kali Setahun! Begini Cara Dapatkan Uang Tunai hingga Rp3.000.000 dari Bansos PKH. (PKH)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bansos PKH atau Program Keluarga Harapan menyasar beberapa kategori yang dinilai layak untuk mendapatkan uang tunai hingga Rp3.000.000 dengan tahapan pencairan, cair 4 kali setahun.

Seperti diketahui bahwa bansos PKH sudah familiar di kalangan masyarakat.

Namun rupanya tak sedikit orang yang masih bingung bagaimana cara dapat bansos PKH agar bisa mendapatkan bantuan langsung tunai atau BLT berupa uang tunai hingga Rp3.000.000.

Berdasarkan informasi DTKS, kini yang tercatat sebagai penerima bansos PKH cukup banyak.

Meskipun demikian, jika kamu memenuhi kategori dan ketentuan bansos PKH, kamu berhak mendapatkan bantuan uang tunai hingga Rp3.000.000 yang cair 4 kali setahun.

Berikut ini adalah beberapa kategori penerima bansos PKH

Kategori Penerima Bansos PKH

1. Ibu Hamil/Nifas: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahapan)

2. Anak Usia Dini 0-6 Tahun: Rp3 juta (Rp750 ribu per tahapan)

3. Siswa sekolah:

Siswa SD/Sederajat: Rp900 ribu (Rp225 ribu per tahapan) 

Siswa SMP/Sederajat: Rp1,5 juta (Rp375 ribu per tahapan) 

Siswa SMA/Sederajat: Rp2 juta (Rp500 ribu per tahapan)

3. Penyandang Disabilitas Berat: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahapan)

4. Lanjut Usia: Rp2,4 juta (Rp600 ribu per tahapan) 

Sedangkan jadwal penyaluran bansos PKH merujuk pada tahun sebelumnya, adalah sebagai berikut ini:

Jadwal Penyaluran Bansos PKH

Tahap 1: Januari, Februari dan Maret

Tahap 2: April, Mei dan Juni

Tahap 3: Juli, Agustus dan September

Tahap 4: Oktober, November dan Desember

Lalu, bagaimana cek NIK KTP untuk memastikan penyaluran bansos PKH?

Berikut ini adalah cek status penyaluran bansos PKH yang bisa kamu coba melalui HP:

Cara Cek Status Penyaluran Bansos PKH

1. Akses cekbansos.kemensos.go.id 

2. Lengkapi nama lengkap dan alamat sesuai data yang tertera di KTP, mulai dari provinsi hingga desa/kelurahan

3. Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar 

4. Kemudian klik tombol "Cari Data" untuk melihat daftar penerima bantuan PKH di wilayah Anda. 

5. Jika NIK KTP kamu tercantum sebagai penerima PKH 2024, jadwal dan status pencairan akan ditampilkan dengan keterangan terproses. 

Jika belum mendafatar dan masih bingung dengan tahapan pendaftarannya, kamu bisa cek bansos melalui HP atau datang langsung ke Desa/Kelurahan setempat. (*)

Berita Terkait
News Update