JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Berikut ini informasi yang membahas tentang syarat penerima manfaat yang masuk dalam kategori baru untuk bansos KLJ Tahap 2, simak syarat-syarat yang harus dipenuhi keluarga penerima manfaat (KPM).
Bantuan sosial Kartu Lansia Jakarta (KLJ) merupakan bagian dari banso Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Melalui Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta, bansos ini disalurkan pada warga Jakarta yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP serta berdomisili di Jakarta.
Saldo dana bantuan yang disalurkan kepada penerima manfaat sebesar Rp300.000 dan diberikan oleh Bank DKI melalui transfer bank.
Pada penyaluran bansos tahap dua ini, Pemprov DKI menjelaskan bahwa saldo dana bantuan akan dicairkan selama enam bulan untuk alokasi salur Januari hingga Juni 2024.
Syarat Penerima Manfaat dan Alur Pencairan
Berikut ini, syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga yang menjadi penerima manfaat agar bisa mendapat saldo dana gratis selama enam bulan ini, yaitu:
- Memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP dan berdomisili di Jakarta
- Usia lebih dari 60 tahun
- Tidak memiliki pendapatan tetap atau membutuhkan perhatian khusus
- Terdaftar dalam sistem data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)
- Serta lolos proses verifikasi dan validasi lapangan yang dilakukan oleh Pusdatin Kesos Dinsos DKI Jakarta
Alur Pencairan Saldo Dana Bantuan
Dalam pencairan saldo dana bantuannya, Dinsos DKI Jakarta menentukan alur penyalurannya bagi penerima manfaat lama dan baru.
Untuk penerima manfaat lama yang masuk dalam eksisting 2023 tahap satu, dana bantuan akan diberikan selama empat bulan untuk alokasi salur Maret hingga Juni 2024. Sebab, sebelumnya telah mendapat saldo dana bantuan Rp600.000 dari alokasi salur Januari hingga Februari.
Kemudian untuk penerima manfaat eksisting 2023 tahap dua, dana bantuan akan diberikan selama enam bulan untuk alokasi salur Januari hingga Juni 2024.
Sementara untuk penerima manfaat baru, yang diverifikasi pada tahun 2024. Penyaluran saldo dana bantuan akan diberikan setelah dilakukan pemanggilan sebanyak dua kali yang akan dilakukan pada Juli dan Agustus.
Besaran saldo dana bantuan untuk penerima manfaat baru akan diberikan selama enam bulan untuk alokasi salur Januari hingga Juni 2024.