JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono merespons soal bangunan di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, yang disegel petugas.
Menurut dia, pemilik bisa melanjutkan pembangunan meski tempat tersebut telah disegel. Asalkan mengikuti aturan yang ada.
"Artinya apa, kalau itu sudah diberikan izin dan sudah memenuhi aturan-aturan ya silahkan saja," kata Heru kepada wartawan, Kamis 20 Juni 2024.
Heru menjelaskan, meski pemilik bangunan telah mengantongi Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (OSS), bukan berarti bisa langsung mendirikan bangunan.
"Kadang kala masyarakat pemilik rumah itu saat mendapatkan izin OSS dari Kementerian terkait seolah-olah boleh membangun padahal masih ada proses lebih lanjut. Ada beberapa yang sudah dilakukan tindakan," paparnya.
Menurut dia, ada beberapa tahapan yang perlu dilakukan pemilik untuk dapat mendirikan bangunan, meski telah mengantongi OSS yang dikeluarkan Kementerian Investasi.
"Itukan ada resiko rendah, ada resiko rendah, ada syaratnya, resiko tinggi ada syaratnya. Tapi kalau tidak memenuhi aturan tidak bisa," ucap Heru.
Diketahui, penyegelan bangunan itu dilakukan oleh Suku Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertahanan (CKTRP) Kecamatan Menteng, karena ditemukan adanya pelanggaran.
Adapun pelanggaran yang dimaksud yaitu adanya penambahan jarak bebas, namun tak bisa bersifat menyeluruh. (Pandi)