TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak 15 Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di 4 kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang diangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Belasan PMKS tersebut diangkut lantaran dianggap meresahkan warga, khususnya pengguna jalan. Mereka kerap meminta-minta bahkan marah ketika tidak diberikan uang oleh para pengguna jalan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Tangerang, Agus Suryana mengatakan kami sering mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang keberadaan PMKS ini.
"Sebanyak 15 PMKS ini berhasil tertibkan di sekitar lampu merah dan toko-toko swalayan di Kecamatan Cikupa, Pasar Kemis, Rajeg dan Balaraja," katanya, Kamis, 20 Juni 2024.
Agus menjelaskan, adapun target dalam penertiban ini yakni pengemis, anak punk dan gelandangan yang kerap menimbulkan keresahan para pengguna jalan serta aktivitas masyarakat lainnya.
"PMKS yang terjaring ini kami bawa ke panti rehabilitas yang berada di wilayah Kecamatan Jayanti untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut oleh Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," jelasnya.
Lanjut Agus, dengan adanya penertiban dan pembinaan oleh Dinas Sosial diharapkan para PMKS dapat bekerja dan berkarya sehingga tidak lagi kembali ke jalan dan membuat resah masyarakat.
"Dengan dilakukannya pembinaan dengan pihak panti rehabilitas, para PMKS ini nantinya mereka akan diberikan pelatihan-pelatihan ketenagakerjaan yang berada di Panti Rehabilitas Dinas Sosial tersebut," katanya. (Veronica Prasetio)