JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bakal pangan calon (Bapaslon) Gubernur DKI Jakarta jalur independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto akan melakukan gugatan ke badan pengawas pemilu (Bawaslu)
Hal itu setelah verifikasi administrasi dinyatakan tidak memenuhi lantaran syarat dukungan minimal kurang dari apa yang menjadi persyaratan komisi pemilihan umum (KPU) DKI Jakarta.
Dharma menyampaikan bahwa data yang selama ini ia himpun bersama tim nya itu sudah sesuai dengan fakta real di lapangan. Bahkan jumlahnya melampaui batas.
"Hanya kembali lagi masalah kendala teknis yang sering perlu kita perhitungkan. Demand nya besar, permintaannya besar, pintunya kecil," ucap Dharma kepada wartawan, Selasa 18 Juni 2024 malam.
Eks Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Polri ini menegaskan apa yang dilakukan dirinya dan tim dalam menempuh proses administrasi di KPU telah maksimal.
Terpisah, Kun Wardana menegaskan akan melakukan gugatan ke Bawaslu atas verifikasi administrasi yang tidak memenuhi syarat ini.
"Gugatannya besok akan kita sampaikan ke Bawaslu," ucap dia.
Ada tiga hal dalam gugatan yang akan diajukan ke Bawaslu DKI Jakarta. Tiga hal tersebut disebut penting karena menjadi kendala utama dalam proses administrasi ini.
"Yang pertama di aplikasi Silon itu sendiri, yang kedua down dari server, dan yang ketiga adalah waktu karena jumlah data yang begitu besar," jelas Kun.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan status verifikasi administrasi milik bakal pasangan calon (Bapaslon) independen Dharma Pongrekun- Kun Wardana Abyoto tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya menerangkan bahwa verifikasi administrasi yang dimaksud yaitu syarat dukungan minimal Bapaslon tersebut.
Dari 1.229.777 data yang diunggah ke aplikasi SILON, sebanyak 447.469 dinyatakan memenuhi syarat dan 782.308 tidak memenuhi syarat.
"Jumlah dukungan yang memenuhi syarat masih kurang dari dukungan minimal sebanyak 618.968 orang yang telah ditetapkan. Sehingga status verifikasi administrasi bakal pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Dody, Selasa 18 Juni 2024 malam.
Atas hasil perbaikan verifikasi tersebut, KPU DKI Jakarta mempersilahkan Bapaslon Dharma Pongrekun-Kun Wardana menyampaikan keberatan ke Bawaslu DKI Jakarta. (Pandi)