Berikut syarat sebagai penerima KJP Plus 2024, antara lain:
- Peserta didik berusia 6-21 tahun.
- Terdaftar dalam Satuan Pendidikan Dapodik di pendidikan Negeri atau Swasta DKI Jakarta.
- Memiliki NIK berdomili DKI Jakarta, bukan pindahan.
- Tidak boleh memiliki bangunan atau aset lebih dari Rp1 miliar.
- Tidak memiliki kendaraan mobil.
- Dalam satu keluarga tidak ada yang bekerja sebagai PNS, Polri/TNI, pejabat Negara maupun pejabat Daerah.
- Bukan pegawai tetap BUMN.
- Tidak terdaftar dalam DTKS Kemensos.
Persyaratan tersebut ditujukan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan benar kepada masyarakat DKI Jakarta yang membutuhkan, sehingga tidak salah sasaran.
Maka dari itu, diharapkan untuk para masyaraat yang ingin mendaftarkan diri pada KJP Plus harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Dapatkan berita pilihan editor dan informasi menarik lainnya dengan bergabung ke saluran WhatsApp resmi poskota.co.id.GABUNG DISINI