NIK KTP Ini Berhasil Terima Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Kartu Prakerja Gelombang 70, Daftar Sekarang!

Senin 17 Jun 2024, 14:00 WIB
NIK KTP Ini Berhasil Terima Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Kartu Prakerja Gelombang 70, Daftar Sekarang! (Canva/Edited: Farida Fakhira)

NIK KTP Ini Berhasil Terima Saldo DANA Gratis Rp700 Ribu dari Kartu Prakerja Gelombang 70, Daftar Sekarang! (Canva/Edited: Farida Fakhira)

3. Isi Data Profil: Masukkan informasi pribadi seperti NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan detail lainnya sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan KK.

4. Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar: Setelah melengkapi profil, peserta harus mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar yang tersedia di situs.

5. Pilih Gelombang: Setelah berhasil melewati tes, peserta dapat memilih untuk mendaftar pada Gelombang 70.

6. Pantau Status Pendaftaran: Cek secara berkala status pendaftaran melalui dashboard akun Prakerja di situs resmi.

Manfaat dari Program Kartu Prakerja 

Setelah berhasil masuk sebagai peserta Kartu Prakerja, tersedia beberapa keuntungan yang dapat diperoleh, termasuk:

  • Saldo Pelatihan: Tiap peserta akan diberikan saldo sebesar Rp1.000.000 untuk mengikuti berbagai jenis pelatihan, baik secara daring maupun luring, yang tersedia di berbagai platform mitra Kartu Prakerja.

  • Insentif Biaya Pencarian Kerja: Selain itu, peserta akan menerima insentif sebesar Rp600.000 per bulan selama empat bulan setelah menyelesaikan pelatihan.

  • Insentif Survei Ketenagakerjaan: Peserta juga berhak mendapatkan insentif tambahan sebesar Rp50.000 untuk setiap survei yang diikuti setelah menyelesaikan pelatihan dan berhasil mendapatkan pekerjaan.

Cara Cek NIK di Situs Prakerja 

Untuk memverifikasi apakah Anda termasuk di antara peserta penerima Kartu Prakerja Gelombang 70, Anda perlu melakukan pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs resmi. Berikut ini cara-cara yang dapat dilakukan:

  • Kunjungi www.prakerja.go.id dan masuk menggunakan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya.

  • Setelah berhasil login, klik menu "Dashboard" yang terdapat pada halaman utama.

  • Selanjutnya, masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda ke dalam kolom yang tersedia.

Berita Terkait

News Update