JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya telah memeriksa Jacky, pemilik rekening yang dicatut tersangka AP (29) dalam kasus pemerasan terhadap artis Ria Ricis.
"Pemeriksaan sudah dilakukan pada hari Jumat tanggal 15 Juni 2024 pukul 14.00 WIB, kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Minggu, 16 Juni 2024.
Ade menerangkan, tersangka AP mencatut nomor rekening milik Jacky untuk memeras Ria Ricis. Jacky mengaku tidak mengetahui bahwa rekening miliknya digunakan AP.
"Saudara Jacky tidak mengetahui bahwa rekening Bank BCA miliknya tersebut digunakan dan dicantumkan dalam pesan WhatsApp berisi pengancaman yang dilakukan oleh tersangka AP," ujarnya.
Meski demikian, ia menyebut belum ada uang yang terkirim ke rekening milik Jacky dalam kasus pemerasan Ria Ricis.
"Saksi Jacky menjelaskan bahwa tidak ada yang melakukan atau mentransfer ke rekening miliknya tersebut sampai saat ini," tutur Ade Safri.
Lebih lanjut, Ade mengatakan tersangka AP dan Jacky saling kenal sejak 2009. Keduanya hidup bertetangga di Cipayung, Jakarta Timur.
"Tersangka AP pernah meminta nomor Rekening saksi Jacky sekitar 2 bulan yang lalu untuk melakukan pembayaran makanan pada saat sedang di Coffee shop di daerah Jakarta Timur," ucapnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya meringkus AP, pria asal Cipayung yang memeras dan mengancam artis Ria Ricis. Diketahui tersangka merupakan mantan satpam di rumah sang artis.
"Pelaku ada rasa sakit hati kepada pelapor lantaran diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," ujar Ade kepada wartawan pada Rabu, 12 Juni 2024.
Hasil pendalaman sementara, lanjut Ade, alasan lain karena AP juga terdesak kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi pemicu dirinya memeras Ria Ricis.