JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pelaku pengancaman dan pemerasan uang Rp300 juta ke Ria Ricis dibekuk Polda Metro Jaya. Ria Ricis sempat mendapat ancaman jika foto dan video pribadi dirinya akan disebar ke media sosial.
Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, tim Subdit Siber berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial AP.
Tersangka ditangkap di rumahnya daerah Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur, pada Senin 10 Juni 2024, sekitar pukul 01.20 WIB.
"Pelaku pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis berhasil ditangkap. Pelaku AP kini masih diperiksa dan penyelidikan lebih lanjut masih dilakukan," ujar Ade kepada wartawan saat dikonfirmasi, Selasa 11 Juni 2024.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit HP dan dua sim card.
"Hp yang diamankan digunakan tersangka AP untuk pengancaman melalui media elektronik. Dan nomor sim card juga dipergunakan buat mengancam," ungkapnya.
Pihaknya juga menyita tiga akun media sosial milik AP yang dibuat oleh dirinya. Yaitu @mpanalicious, akun Twitter @howaboutmessies, dan kemudian akun TikTok @riyunyun4.
Hasil keterangan sementara, lanjut Ade, motif pelaku melakukan pengancaman terhadap pelapor adalah karena faktor ekonomi.
Adapun modus dari pelaku AP ini adalah melakukan akses ilegal meretas sistem elektronik berisi informasi maupun dokumen elektronik pribadi milik pelapor atau dalam hal ini korbannya sendiri.
Kemudian informasi dan dokumen elektronik pribadi milik korbannya ini digunakan untuk melakukan pengancaman melalu media elektronik.
"Sehingga pelaku meminta uang kepada korban sebanyak Rp300 juta melalui perantaranya manager atau asisten korbannya," tutupnya.