Mantan Satpam Jadi Pelaku Pemerasan Rp300 Juta ke Ria Ricis, Punya Sakit Hati

Rabu 12 Jun 2024, 17:35 WIB
AP, mantan satpam Ria Ricis ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

AP, mantan satpam Ria Ricis ditetapkan tersangka kasus pemerasan oleh Polda Metro Jaya. (Dok. Humas Polda Metro Jaya)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya berhasil meringkus AP (29), pria asal Cipayung, Jakarta Timur, yang memeras dan mengancam artis Ria Ricis. Diketahui pelaku merupakan mantan satpam yang bekerja di rumah Ria Ricis.

"Pelaku ada rasa sakit hati kepada pelapor lantaran diberhentikan dari pekerjaannya sebagai satpam," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.

Hasil pendalaman sementara, lanjut Ade, alasan lain karena AP juga terdesak kebutuhan ekonomi. Hal itu menjadi pemicu dirinya memeras Ria Ricis.

"Pelaku tidak ada pekerjaan. Alasan pelaku menyebut angka Rp300 juta karena lagi benar-benar buat kebutuhan ekonomi," katanya.

Meski diancam, Ria Ricis belum mentransfer uang yang diminta pelaku.

"Korban keburu melapor ke Polda Metro Jaya dan oleh tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya langsung menindak lanjuti laporan korban dan berhasil menangkap AP di Cipayung Jaktim," tuturnya.

"Atas kasus tersebut, AP dijerat Pasal 27B ayat (2) juncto Pasal 45 dan/atau Pasal 30 ayat (2) juncto Pasal 46 dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," bebernya.

AP mengaku mendapatkan foto dan video pribadi Ria Ricis dari rekaman CCTV yang ada di rumah.

"Pelaku dapat mengambil dokumen pribadinya pelapor, dari CCTV rumah korban sewaktu saat kerja di rumah korban," tukasnya.

Selain itu polisi menduga, foto dan video pribadi lain didapatkan pelaku AP dari ponsel yang diberikan oleh Ria Ricis.

"Jadi saat bertugas sebagai sekuriti atau satpam, dikasih handphone sama korban untuk dipakai bekerja, namun masih ada data-data pribadi di sana, dan kami sampaikan berdasarkan keterangan korban bahwa dokumen yang diancam untuk disebarkan itu adalah bukan foto atau video syur," tutupnya. (Angga)

News Update