Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana bantuan sosial Rp3.000.000 dari pemerintah. (Pixabay/Edit: Neni Nuraeni)

EKONOMI

SELAMAT! NIK E-KTP Anda Terdaftar sebagai Penerima Saldo Dana Bansos Rp3.000.000 dari Pemerintah, Begini Cara Mencairkannya

Sabtu 15 Jun 2024, 13:24 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda terdaftar sebagai penerima saldo dana bantuan sosial Rp3.000.000 dari pemerintah. Cek cara mencairkan dana bansos yang didapat dalam artikel ini.

Dana bansos yang diterima ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH). Pada Juni 2024, Bansos PKH yang disalurkan memasuki Tahap II. 

Penyaluran Bansos PKH Tahap II setidaknya telah dimulai sejak Mei 2024. Adapun dana bansos Rp3.000.000 dari pemerintah adalah bantuan tahunan untuk kategori balita usia 0-6 bulan, serta ibu hamil dan masa nifas.

Pada setiap tahap, penerima kategori ini mendapat dana bansos dari pemrintah sebesar Rp750.000. Dana Bansos PKH disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Bank Himbara atau Kantor POS. 

Jadi dana bansos dari pemerintah ini tidak disalurkan melalui dompet elektronik. Penyaluran bansos lewat Kantor Pos dipilih karena tidak semua Keluarga Penerima Manfaat (KPM) memiliki KKS Bank Himbara.

Oleh karena itu, Kementerian Sosial (Kemensos) menggandeng PT Pos Indonesia dalam menyalurkan dana bantuan pada KPM di seluruh wilayah Indonesia.

Selain balita usia 0-6 bulan, ibu hamil dan masa nifas, Bansos PKH juga disalurkan untuk mereka yang masuk dalam kategori sebagai berikut:

1. Siswa SD
2. Siswa SMP
3. Siswa SMA
4. Penyandang Disabilitas Berat
5. Lansia dengan Usia di Atas 70 Tahun

Adapun besaran yang diterima setiap kategori tersebut adalah sebagai berikut:

1. Siswa SD Rp225.000 setiap tahap atau Rp900.000 per tahun.
2. Siswa SMP Rp375.000 setiap tahap atau Rp1.500.000 per tahun.
3. Siswa SMA Rp500.000 setiap tahap atau Rp2.000.000 per tahun.
4. Penyandang disabilitas berat Rp600.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun.
5. Lansia dengan usia di atas 70 tahun Rp600.000 setiap tahap atau Rp2.400.000 per tahun.

Anda yang terdaftar sebagai penerima Bansos PKH, memiliki sejumlah pilihan untuk mencairkan saldo dana. Di bawah ini langkah yang bisa Anda lakukan:

1. Datang ke Kantor Pos

KPM Bansos PKH bisa datang ke Kantor Pos terdekat untuk mencairkan dana Bansos PKH. 

2. Pencairan Melalui Bank

KPM yang memiliki KKS Bank Himbara, bisa mencairkan saldo dana bansos di beberapa bank milik negara, seperti Bank BRI, Mandiri, BNI dan BTN. Datangi cabang terdekat dari beberapa bank tersebut sesuai dengan rekening KKS Bank Himbara yang dimiliki.

3. Penyaluran PT Pos Indonesia ke Komunitas

PT Pos Indonesia melayani pengiriman dana bansos kepadaa komunitas atau kelompok. Penyaluran seperti ini tergolong efisien dan terogranisir.

4. Layanan Door to Door

Cara penyaluran terakhir adalah door to door. Penyaluran dana bansos ini dilakukan kepada penerima dengan akses terbatas atau mengalami kesulitan dalam hal mobilitas mereka.

Tim dari PT Pos Indonesia, akan mendatangu rumah-rumah KPM ini secara langsung untuk memberikan dana bansos.

Kriteria Penerima Bansos

Masyarakat atau KPM yang berhak mendapatkan bansos PKH harus memenuhi kriteria berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI) dengan E-KTP yang mencantumkan NIK.
2. Terdaftar sebagai keluarga yang membutuhkan di data kelurahan setempat.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.
4. Belum pernah menerima bantuan seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, dan Kartu Prakerja.
5. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Cara Cek Status Penerima Bansos

Jika Anda belum menerima Bansos PKH Tahap II, Anda bisa mengecek statusnya secara mandiri melalui laman resmi Kemensos dengan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Kunjungi situs web resmi Kementerian Sosial di cekbansos.kemensos.go.id, dengan laman https://cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi informasi wilayah tempat tinggal Anda mulai dari provinsi hingga desa sesuai alamat KTP.
3. Masukkan nama sesuai KTP.
4. Klik tombol "Cari Data".
5. Sistem akan menampilkan nama dan status penerima Bansos PKH.

Cara Daftar Bansos PKH Online

Anda yang ingin mendaftarkan diri atau anggota keluarga sebagai penerima Bansos PKH dapat melakukannya secara online. Berikut langkah-langkahnya:

1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" dari PlayStore atau AppStore.
2. Registrasi untuk membuat akun baru dengan mengisi informasi pribadi seperti nama, alamat, dan nomor kontak yang aktif sesuai dengan KTP.

3. Setelah membuat akun dan masuk ke beranda aplikasi, pilih opsi "Daftar Usulan".
4. Pilih "Tambah Usulan" dan isi rincian informasi pribadi termasuk data anggota keluarga Anda.
5. Pilih jenis Bansos PKH sesuai kebutuhan Anda.
6. Setelah mendaftar, tunggu proses verifikasi dan validasi dari pihak berwenang.

Itulah informasi mengenai saldo dana bansos yang didapatkan dari pemerintah, cara mencairkannya, serta sejumlah informasi penting untuk Anda dan keluarga. Semoga bermanfaat.

Tags:
nomor induk kependudukankartu tanda penduduk elektronikSaldo danabansosBansos PKHpemerintahdompet elektronik

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor