JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Selamat, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik kamu menerima subsidi Rp3,5 juta dan Insentif Rp700.000 dari pemerintah via Program Kartu Prakerja. Cairkan insentif berupa reward ke dompet elektronik.
Iya, kamu yang telah dinyatakan lolos Program Kartu Prakerja Gelombang 69 pada Jumat 7 Juni 2024 pekan lalu, berhak mendapat saldo dana berupa bantuan biaya pelatihan Rp3,5 juta dan insentif Rp700.000 dari pemerintah.
Kamu bisa memanfaatkan dan mendapatkan dana dari pemerintah itu dengan mengikuti pelatihan di program tersebut.
Prakerja memberimu waktu selama 15 hari kalender untuk membeli dan mengikuti pelatihan sejak pengumuman lolos gelombang dilakukan.
Gunakan saldo bantuan atau beasiswa yang tersedia di Dashboard Prakerja-mu untuk membeli pelatihan. Manfaatkan saldo dana di akun sebesar Rp3,5 juta untuk keperluan pelatihan.
Pilihlah pelatihan yang sesuai dengan minat atau yang mendukung masa depan kamu, seperti keterampilan atau soft skills, termasuk ilmu bahasa asing dan lainnya.
Pelatihan ini harus sesuai dengan minat kamu ya. Nah setelah menyelesaikan pelatihan dan mendapat sertifikat, barulah kamu berhak menerima insentif sebesar Rp600.000.
Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan insentif tambahan sebesar Rp100.000 jika menyelesaikan dua survei yang masing-masingnya bisa memberi uang Rp50.000.
Dengan demikian, total saldo dana insentif Prakerja yang kamu kumpulkan menjadi Rp700.000. Insentif ini akan dikirimkan ke rekening bank atau dompet elektronik yang kamu daftarkan sebelumnya di Prakerja.
Jika memilih rekening bank sebagai tempat pencairan insentif, maka transfer saldo dana akan dilakukan pada hari kerja, antara Senin hingga Jumat. Bagi yang belum membeli dan mengikuti pelatihan, segera lakukan sekarang karena waktu yang diberikan pemerintah hampir habis, tinggal seminggu lagi!
Jika tidak membeli pelatihan dalam jangka waktu yang ditentukan, peluang untuk mendapatkan insentif sebesar Rp700.000 akan hilang dan beasiswa Rp3,5 juta akan dikembalikan ke Kas Umum Negara.