JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Rp2.400.000 merupakan saldo dana bantuan sosial (bansos) yang cair lewat dua metode.
Selamat Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) Anda Terpilih sebagai penerimanya.
Yup, bantuan sosial ini adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
NIK E-KTP yang telah terdaftar sebagai penerima bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos) tersebut akan mendapatkan total dana Rp2.400.000 untuk satu tahun.
Di mana pada setiap bulannya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan Rp200.000 per bulan.
Penyaluran bansos BPNT dilakukan dalam dua metode yaitu transfer melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) serta pencairan tunai lewat Kantor Pos.
Untuk KPM yang memiliki KKS berwarna merah putih, pada setiap bulannya bantuan disalurkan sebesar Rp200.000.
Sedangkan bagi penerima manfaat yang belum memiliki KKS, pencairan dilakukan tunai via kantor pos setiap tiga bulan.
Dengan menunggu surat undangan dari PT Pos Indonesia, Rp600.000 per tiga bulan akan diterima KPM.
Syarat Penerima Bansos BPNT
- Pria/wanita Warga Negara Indonesia (WNI) yang terverifikasi melalui NIK E-KTP.
- Telah tercatat dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
- Mempunyai penghasilan per bulan di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
- Berasal dari keluarga miskin/kurang mampu
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Tidak menjadi pendamping sosial dalam program bansos pemerintah.